Nasib Gugatan Risma – Gus Hans di Pilkada Jatim Segera Diputuskan MK, Berikut Jadwalnya!

Avatar of Redaksi
IMG 20250203 WA0099 scaled
Pasangan Risma-Gus Hans. (Official Instagram Gus Hans).

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengumumkan putusan dismissal terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Jawa Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Berdasarkan informasi dari laman resmi mkri.id, putusan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19:30 WIB.

Putusan ini menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan oleh pasangan Risma-Gus Hans dapat berlanjut ke tahap pembuktian atau akan dihentikan. Jika gugatan mereka tidak memenuhi syarat, maka hasil Pilgub Jawa Timur 2024 akan tetap berlaku.

Sebelumnya, dalam gelaran sidang perdana di MK, pasangan Risma-Gus Hans menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menyatakan bahwa terdapat selisih suara lebih dari enam juta antara hasil perhitungan KPU dengan versi mereka. Ia menyoroti adanya sejumlah TPS di Jawa Timur yang menunjukkan kejanggalan, di mana suara pasangan Risma-Gus Hans tidak tercatat sama sekali.

Tri juga mengklaim bahwa data dalam formulir C.Hasil-KWK-Gubernur yang tercatat di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap) telah dimanipulasi untuk menguntungkan pasangan Khofifah-Emil.

“Karena C.Hasil yang disimpan di Sirekap itu kami duga yang dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan selalu katakan adalah adanya anomali,” ujar Tri dalam persidangan perdana pada Rabu (8/1/2025).

Selain dugaan manipulasi suara, tim hukum Risma-Gus Hans juga menyoroti penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat politik dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Mereka menuduh pasangan Khofifah-Emil memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menarik simpati pemilih.

Menurut mereka, sekitar 1.467.753 keluarga penerima PKH diduga berpengaruh pada 3.559.409 suara, dengan sekitar 837.361 suara yang beralih dari pasangan nomor urut 3 kepada pasangan nomor urut 2.

Dengan berbagai dalih tersebut, tim hukum Risma-Gus Hans menuntut agar KPU Jawa Timur menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur, dengan hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 (Luluk-Lukmanul) dan pasangan nomor urut 3 (Risma-Gus Hans), tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 2 (Khofifah-Emil).

Selain itu, dalam petitumnya, pasangan Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Jawa Timur 2024.

“Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur 2024,” jelas Tri

Sekadar diketahui, Pilgub Jawa Timur 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon dengan total suara sah mencapai 20.732.592, sedangkan total suara tidak sah berjumlah 1.204.610.

Hasil rekapitulasi resmi KPU menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil, memperoleh 12.192.165 suara, disusul pasangan Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara, dan pasangan Luluk-Lukmanul di posisi terakhir dengan 1.797.332 suara. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page