Sidang Perdana Kasus Mutilasi Kekasih, Alvi Maulana Ajukan Eksepsi

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Alvi Maulana
Alvi Maulana tersangka mutilasi saat menjalani sidang.

Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat Alvi Maulana (24) langsung diwarnai pengajuan nota keberatan.

Terdakwa yang didakwa membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, (5/1/2026) sore.

Perwakilan Tim Penasihat Hukum Alvi Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin, Edi Haryanto, menyampaikan sikap tersebut setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, langkah pengajuan eksepsi telah dikomunikasikan lebih dahulu dengan terdakwa.

“Tadi sudah komunikasi dengan terdakwa, akan ajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Edi.

Edi menjelaskan, eksepsi diajukan berkaitan dengan kewenangan pengadilan atau kompetensi relatif. Ia menilai persidangan seharusnya digelar di wilayah hukum tempat kejadian perkara, yakni Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Kami tim penasihat hukum daripada terdakwa Alvi akan mengajukan eksepsi karena eksepsi jelas mengatur tentang kompetensi relatif. Di kompetensi relatif, peristiwanya terjadi di kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkap Edi kepada wartawan.

Terkait materi dakwaan yang dibacakan jaksa, Edi enggan memberikan tanggapan panjang. Ia menegaskan bahwa pembuktian pasal yang disangkakan sepenuhnya akan diuji dalam agenda persidangan selanjutnya.

“Bahwa pasal itu nanti yang terbukti 340 atau 338 (KUHP) harus buktikan di persidangan. Karena dakwaan jaksa pun kita tidak bisa menutupi, itu hak jaksa. Namun kami tidak membela kesalahan terdakwa, kami hanya memintakan hak-hak terdakwa untuk kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya.

Alvi Maulana Dijerat Pembunuhan Berencana

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sebagaimana diketahui, Alvi didakwa telah menghabisi nyawa kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, pada Minggu, 31 Agustus 2025. Usai membunuh korban, Alvi juga didakwa memutilasi tubuh Tiara hingga menjadi lebih dari 500 potongan. Sebanyak 65 potongan tubuh korban kemudian dibuang ke jurang di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa berkas perkara Alvi telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum berlakunya pembaruan KUHP dan KUHAP. Oleh karena itu, jaksa tetap menggunakan ketentuan hukum lama dalam dakwaan.

“Karena terhadap berkas perkara atas nama Alvi kita sudah limpahkan di bulan Desember (2025) sebelum adanya pembaruan KUHP. Jadi sementara kita dakwa dengan dakwaan lama,” katanya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page