Modus Mencari Pacar Sewaan dan Minta VCS, Pelaku Ancam Sebar Video Bugil Mahasiswi Asal Sleman

Avatar of Redaksi
IMG 20250627 WA0001
Dirreskrimsus Polda DIY Wirdhanto Hadicaksono saat ungkap kasus kejahatan siber di Gedung Promoter Polda DIY, Kamis (26/6/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Polda DIY mengamankan pelaku kejahatan siber dengan modus mencari pacar sewaan kemudian melakukan pemerasan.

Pelaku diketahui berinisial AFPP (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur yang berprofesi sebagai mahasiswa. Sementara korban berinisial GB yang juga seorang mahasiswi berasal dari Sleman.

Dirreskrimsus Polda DIY Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2025 dimana korban melihat akun media sosial @pacarsewaan.

Akun tersebut menawarkan akan memberikan uang Rp500 ribu per bulan kepada orang yang tertarik menjadi pacar sewaan, beserta sejumlah bonus yang dijanjikan.

“Korban yang merupakan Mahasiswa tertarik dan siap menjadi pacar sewaan,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2026).

Admin yang juga mengaku sebagai Klien atas nama Danang  kemudian berkomunikasi dengan korban dan meminta video call sex (VCS) dengan imbalan Rp3 juta.

Korban yang tergiur lantas menuruti permintaan pelaku. Namun ternyata pelaku ats nama Danang diam-diam merekam aktivitas korban yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif.

“Ternyata pelaku merekam VCS itu dan adanya foto yang berisikan area sensitif dari korban. Karena sudah mendapatkan foto dan videonya tersangka melakukan ancaman pemerasan kepada korban akan disebarkan,” ujarnya Wirdhanto.

Kemudian pada Maret 2025, dalam keadaan terdesak korban mentransfer uang Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orangtua pelaku.

Korban kemudian melakukan laporan ke Polda DIY dan pelaku berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 1 unit micro SD, 1 bendel print out tangkapan layar berisi ancaman, 1 bendel print out tangkapan layar berisi bukti transfer, 1 lembar rekening koran, 1 unit hp Infinix, 1 buah kartu debit BRI.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 10 huruf a Jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kurungan 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page