
Nasional, Kabarterdepan.com – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari untuk mengenang berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946.
Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Sejak saat itu, HPN dirayakan setiap tahun secara bergantian di berbagai provinsi dengan melibatkan para wartawan, pemerintah, dan masyarakat.
Namun, beberapa kelompok jurnalis mengusulkan perubahan tanggal peringatan ini. Mereka berpendapat bahwa HPN sebaiknya lebih mencerminkan sejarah pers Indonesia, seperti tanggal terbitnya Medan Prijaji (1907), surat kabar pribumi pertama yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo.
Beberapa juga menyarankan untuk menetapkan 7 Desember sebagai Hari Jurnalis Indonesia untuk mengenang wafatnya Tirto Adhi Soerjo.
Meskipun ada perdebatan mengenai tanggal tersebut, HPN tetap menjadi momen penting bagi para wartawan untuk merenung tentang sejarah pers dan tantangan yang dihadapi di era modern.
Sejarah HPN
Hari Pers Nasional resmi ditetapkan pada 23 Januari 1985 melalui Keputusan Presiden No. 5/1985, dengan 9 Februari sebagai tanggal yang dipilih karena bertepatan dengan hari lahir PWI.
Sebelumnya, ide untuk peringatan HPN muncul dalam Kongres PWI ke-28 pada 1978, dan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pers, diusulkan kepada pemerintah.
Presiden Soeharto menyetujuinya pada 1985 sebagai hari nasional, namun perayaan ini tidak menjadi hari libur.
Peran Pers dalam Sejarah Indonesia
Pers sudah terlibat dalam perjuangan bangsa sejak zaman penjajahan, dimulai dengan terbitnya Medan Prijaji yang didirikan Tirto Adhi Soerjo pada 1907.
Di masa pergerakan kemerdekaan, pers berfungsi untuk menyebarkan ideologi nasionalisme. Setelah kemerdekaan, media massa berkembang menjadi alat komunikasi dan kontrol sosial dalam pemerintahan.
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, pers seringkali menghadapi kontrol ketat dari pemerintah. Baru setelah reformasi 1998, kebebasan pers meningkat, salah satunya dengan disahkannya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Kontroversi Penetapan HPN
Meski telah ditetapkan sebagai peringatan nasional, HPN sempat memunculkan kritik, terutama karena dianggap terlalu terkait dengan Orde Baru. Pada 7 Desember 2007, sejumlah jurnalis muda mendeklarasikan Hari Pers Indonesia untuk menggantikan HPN yang mereka nilai tidak mewakili sejarah pers yang sesungguhnya.
Mereka mengusulkan 7 Desember sebagai hari penghormatan bagi Tirto Adhi Soerjo, atau Januari sebagai Bulan Pers Nasional, dengan puncak perayaan tetap pada 9 Februari.
Bahkan, pada 16 Februari 2017, muncul pula gagasan untuk menetapkan 7 Desember sebagai Hari Jurnalis Indonesia.
Tantangan Pers di Era Digital
Seiring berkembangnya teknologi digital, pers menghadapi tantangan baru, seperti :
1. Disrupsi media konvensional, di mana media cetak semakin ditinggalkan karena masyarakat beralih ke platform digital.
2. Maraknya hoaks dan disinformasi yang semakin sulit dikendalikan di dunia maya.
3. Tekanan ekonomi pada industri media akibat penurunan pendapatan iklan dan persaingan dengan platform digital besar seperti Google dan Facebook. Meski menghadapi tantangan tersebut, pers tetap berperan penting dalam menjaga demokrasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Makna HPN untuk Masa Depan Jurnalisme
Hari Pers Nasional bukan hanya perayaan tahunan, tetapi juga menjadi ajang refleksi bagi para wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan mempertahankan kebebasan pers. Beberapa hal penting dalam peringatan HPN antara lain :
1. Menegaskan peran pers dalam mengawal demokrasi dengan menyajikan berita yang objektif dan kredibel.
2. Meningkatkan literasi media di masyarakat untuk membedakan berita yang sahih dan hoaks.
3. Meningkatkan kesejahteraan jurnalis, termasuk hak asasi dan perlindungan hukum.
4. Sebagai bagian dari masyarakat digital, pers juga dihadapkan pada tuntutan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan dan dipercaya publik. (Tantri*)
