
Jakarta, Kabarterdepan.com — Pemerintah akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan keempat pulau tersebut sah secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menelaah berbagai dokumen dan data pendukung dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk laporan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua provinsi dan masyarakatnya, serta meluruskan isu-isu yang sempat berkembang bahwa ada upaya sepihak dari salah satu provinsi untuk mengklaim wilayah tersebut.
“Jadi kami mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara maupun juga masyarakat Aceh untuk memahami bahwa proses yang terjadi,” imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa polemik kepemilikan pulau ini bermula dari perbedaan data antar instansi dan perubahan peta administratif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, penemuan dokumen tahun 1992 menjadi titik terang dalam penyelesaian masalah ini.
Meski begitu, sempat terjadi kebingungan karena pada 2017, tim pembakuan rupa bumi yang melibatkan Kemendagri, BIG, Lapan, BRIN, KKP, TNI AD, dan Pushidrosal memutuskan bahwa pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Sumut berdasarkan hasil rapat teknis dan data saat itu.
“Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017 yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini menganggap 4 wilayah ini masuk Cakupan Sumatera Utara,” ujarnya.
Jika dilihat di peta, di tahun 2008 dan di tahun 2009, Gubernur Aceh tidak memasukkan 4 pulau tersebut dan tidak masuk dalam Cakupan Provinsi Aceh, tapi adanya di gugusan pulau banyak.
Berdasarkan peta tahun 2008 dan 2009, keempat pulau yang disengketakan belum tercantum dalam cakupan wilayah Provinsi Aceh dan tidak dimasukkan oleh Gubernur Aceh saat itu. Pulau-pulau tersebut justru teridentifikasi berada di gugusan Pulau Banyak, sekitar 70 kilometer dari lokasi aktual keempat pulau.
Sementara itu, surat dari Gubernur Aceh kepada Gubernur Sumatera Utara justru memasukkan 4 pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah.
Pada 2017, Pemerintah Provinsi Aceh sempat mengajukan surat keberatan agar empat pulau tersebut dimasukkan ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun surat tersebut tidak mencantumkan koordinat yang tepat.
“Di tahun 2017, pemerintah daerah Aceh mengirimkan surat keberatan untuk 4 pulau ini masuk ke pemerintah Provinsi Aceh, Kabupaten Singkil, tapi tanpa koordinat, namun koordinatnya salah. Dasar itulah kemudian di tahun 2017 itu dia dimasukkan dalam Cakupan Sumatera Utara,” bebernya.
Pemerintah melalui Kemendagri akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang sebelumnya menetapkan keempat pulau berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Revisi ini akan memasukkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Selain itu, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan perubahan ini ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk diperbarui dalam Gazetteer Republik Indonesia.
Langkah ini kemudian akan diteruskan ke United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) agar memiliki kekuatan hukum dan pengakuan internasional. (Riris*)
