Mendagri Izinkan Kepala Daerah Baru Ganti Pejabat Usai Dilantik

Avatar of Redaksi
Snapinst.app 474650686 18050772203127457 6671237833011307005 n 1080
Mendagri, Tito Karnavian (@titokarnivan / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan masing-masing setelah resmi dilantik.

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujar Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah baru memiliki tim yang mendukung visi dan misinya dengan chemistry yang baik, sehingga dapat menciptakan organisasi pemerintahan yang sehat.

“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” tambah Tito.

Sesuai keputusan pemerintah dan Komisi II DPR RI, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Penetapan tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Selain itu, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Kepastian pelantikan ini dianggap penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah ke depan. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page