IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Mediasi Dualisme UBS PPNI Masih Deadlock, Satu Pihak Tak Mau Buka Dialog

Avatar of Redaksi
Nugroho Kepala Bakesbangpol Kab. Mojokerto saat memimpin jalannya mediasi di Hall Lesehan Kebonpring Rabu (19/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Nugroho Kepala Bakesbangpol Kab. Mojokerto saat memimpin jalannya mediasi di salah satu rumah makan di Mojosari, Mojokerto, Rabu (19/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –  Upaya mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa memperebutkan pengelolaan kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto berlangsung alot dan deadlock masih belum menemukan titik terang.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Nugroho Budi Sulistyo di salah satu rumah makan di Pekukuhan, Mojosari, Rabu (19/6/2024). Alotnya pembahasan upaya perdamaian kedua belah pihak antara kubu Hartadi dan Mas’ud Susanto, keduanya merasa sama-sama mempunyai hak untuk mengelola Kampus UBS PPNI.

Responsive Images

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugroho Budi Sulistyo saat memimpin mediasi mengatakan ia mewakili Pemkab Mojokerto sebagai pihak yang netral. Suasana mediasi memanas saat pihak kuasa hukum dari Mas’ud Susanto tidak mau untuk berdialog membahas jalan tengah persoalan kepengurusan dan pengelolaan kampus UBS PPNI.

“Saya tidak menjalin komunikasi sama sekali kepada kedua belah pihak yang bersengketa, karena saya berada di pihak netral, hanya memfasilitasi untuk mediasi, jika tidak berkenan saya sebagai mediator saya akan pergi sekarang,” tegasnya.

Menurut Nugroho apabila ada pihak yang tidak bersepakat di jalur mediasi ini bisa menempuh jalur hukum. Ia tak memaksa agar bersedia dilaksanakan mediasi.

Ahli hukum dari kubu Hartadi, Imron Rosyadi berharap pihaknya dan pihak Mas’ud Susanto bisa bersatu kembali karena putusan NO itu berarti Draw.

“Apakah putusan NO ini menjadikan kedua pihak bersama mengelola atau sama-sama pasif,” ungkapnya.

Menurut Imron perselisihan ini akan berdampak merugikan aspek kemanfaatan sivitas akademika UBS PPNI, menurutnya dalam hukum aspek kemanfaatan itu harus dikedepankan.

“Apabila kedua belah pihak mengklaim sama-sama benar tanpa memikirkan aspek kemanfaatan selamanya tidak akan selesai,” ungkapnya.

Masih kata Imron, pihak Mas’ud yang dihadiri kuasa hukumnya masih berat diajak berdialog secara terbuka. Seolah pihak Mas’ud tidak mengakui Mediator dari Pemkab Mojokerto ini kredibel.

Pihak Mas’ud Susanto lewat kuasa hukumnya Andi Irfan mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala Bakesbangpol meski masih perlu pembahasan lebih mendalam jika diperlukan dialog.

“Menurut saya persoalan ini berawal dari PPNI, jadi apabila ingin berdialog menyelesaikan persoalan sengketa ini harusnya dalam naungan PPNI,” tegasnya.

Andi Irfan menampik acara ini tadi merupakan mediasi, menurutnya hanyalah pertemuan silaturahmi belum pada tahap mediasi.

“Karena UBS PPNI adalah hasil jerih payah ikhtiar panjang dari teman-teman Perawat yang bernaung di PPNI, persoalan ini harus diselesaikan dalam naungan PPNI,” pungkasnya. (Alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Respon (1)

  1. Ini internal perawat harusnya diselesaikan sama sama perawat , kita punyak organisasi ppni kita kembalikan sesuai adat istiadat selama ini ,ADART sudah jelas dan notaris yg selama ini mengawal ykwp pni juga satu alur , hormati pendiri yg susah payah mendirikan , dan ykwp pni bukan milik pribadi , dan event 5 tahunan harus kita junjung tinggi .

Tinggalkan komentar