Maraknya Penggunaan Alat Berat di Sragen, Dokumen Layak Operasi Alat dan K3 Jadi Sorotan

Avatar of Redaksi
Alat berat jenis eksavator yang digunakan pemerataan salah satu lahan pertanian di Sragen. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Alat berat jenis eksavator yang digunakan pemerataan salah satu lahan pertanian di Sragen. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Penggunaan alat berat seperti ekskavator di usaha konstruksi dan pertambangan sangat penting. Demi menjaga keselamatan dan keamanan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi ketat terkait penggunaan alat berat dalam bidang konstruksi dan pertambangan.

“Salah satu aspek penting adalah memiliki Surat Izin Alat (SIA) atau Surat Keterangan Uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Uji K3) alat serta Surat Izin Laik Operasi (SILO), Hal itu disampaikan Aktivis pergerakan Solo Raya, Anggit Sugesti saat berkunjung di Sragen, Rabu (10/7/2024)

Anggit mengungkapkan, keluhan maraknya keberadaan galian C di Kabupaten Sragen menjadi sorotan publik dikalangan masyarakat. Menurutnya, SIA dapat memberikan jaminan bahwa alat tersebut aman untuk digunakan dan tidak membahayakan pekerja serta lingkungan sekitar.

“Meskipun sudah keluar IUP-OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi), namun pelaku harus mengantongi dokumen tersebut, sebagai bukti bahwa alat tersebut layak di gunakan,” ungkapnya.

Menurutnya, Pengunaan alat berat Eksavator dalam usaha pertambangan dan konstruksi Surat Izin Alat (SIA) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Ketenagakerjaan.

“Pelaku usaha pertambangan harus mengantongi dokumen SIA, K3 dan SILO sebagai wujud kepatuhan terhapat regulasi aturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, penggunaan alat berat tanpa mematuhi regulasi dapat mengancam keselamatan pekerja di lapangan. Kecelakaan yang melibatkan alat berat dapat mengakibatkan cedera serius bahkan kematian.

“Dalam bidang proyek konstruksi pemerintah atau non pemerintah misalnya, bagaimana mungkin kualitas pengerjaan bisa sesuai dengan spek yang sudah di tentukan kalau alatnya saja tidak layak digunakan,” paparnya.

Pentingnya legalitas penggunaan alat berat jika digunakan tanpa SIA, konsekuensinya bisa beragam. Pihak berwenang memiliki wewenang untuk menghentikan penggunaan alat berat tersebut dan mengenakan denda.

Anggit menambahkan, SILO membuktikan bahwa alat berat dalam kondisi yang baik dan dapat dioperasikan dengan aman. Dokumen ini harus diperbaharui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dokumen tersebut menegaskan bahwa alat berat telah dinyatakan layak operasi setelah melewati serangkaian pemeriksaan teknis dan uji keselamatan,” tambahnya.

Anggit berharap, kepada seluruh pelaku usaha konstruksi dan pertambangan di Sragen untuk tidak mengabaikan ketentuan sertifikasi penggunaan alat berat dalam mengelola usaha tambangnya.

Akan hal itu, sebagai pemerhati dan aktivis pihaknya mendukung adanya pembaruan atau revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar K3 yang dilakukan pemerintah.

“Hal itu akan menjadi prioritas di setiap sektor usaha dengan penegakkan hukum yang proporsional bagi pelanggarnya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinasnaker Kabupaten Sragen Agus Winarno saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan alat berat serta tenaga operatornya memang harus ada dokumennya, terkait perizinan dan pengawasan alat berat di Kabupaten adalah kewenangan Disnakertran Provinsi Jawa Tengah.

“Perizinan dan pengawasan penggunaan alat berat kewenangan dinas Provinsi,” Singkatnya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Portal data ketenagakerjaan, https:/ satudata.kemnaker.co.id. pada Rabu (10/7/2024). Tingginya kecelakaan kerja, pada periode Januari – Februari 2024 tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 71.815 kasus dengan rincian sebanyak 91,58 persen termasuk peserta penerima upah, 7,46 persen termasuk peserta bukan penerima upah dan 0,96 persen.

Sedangkan untuk wilayah provinsi jawa tengah berdasarkan segmen kepersetaan BPJS kesehatan jawa tengah terdapat total 9.686 kasus diantaranya 8.857 kasus kecelakaan para pekerja penerima upah, dan 748 kasus kecelakaan bukan penerima upah dan 81 kasus kecelakaan di Jasa konstruksi (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page