
Surabaya, Kabarterdepan.com – Menyikapi maraknya penutupan jalan untuk acara pribadi seperti pernikahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah membahas aturan teknis bersama Polrestabes Surabaya.
Penutupan Jalan Buat Warga Terganggu
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya penutupan jalan membuat dirinya harus mengambil tindakan. Jalan sejatinya digunakan untuk kepentingan bersama dan memiliki fungsi vital sebagai sarana mobilitas warga.
“Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” kata Eri, Senin (20/10/2025).
Penutupan jalan yang tidak terkontrol, dapat memunculkan berbagai permasalahan, hal ini tentu saja perlu menjadi pertimbangan agar hal buruk tidak terjadi lagi dikemudian hari. Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani,” tambahnya
Oleh sebab itu untuk setiap penutupan harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari oleh Polsek setempat. Selain itu nantinya juga terdapat batasan teknis agar penutupan jalan tidak mengganggu aktivitas warga. Batasan teknis meliputi lebar tenda dan jenis jalan yang akan ditutup, hal ini penting mengingat agar kegiatan perekonomian tetap berjalan, tanpa mengganggu keselamatan publik.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan,” ujarnya
Sebagai solusi jangka panjang, Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.
“Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah,” pungkasnya.
