
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Seorang anggota polisi yang tak disebutkan namanya digerebek Propam Polresta Banyuwangi pada Senin, (18/11/2024) karena mangkir dari tugas dinasnya selama 30 hari kerja.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra yang mengatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DPO kasus desersi meninggalkan tugas tanpa keterangan. Rencana besok tgl 20 sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terhadap yang bersangkutan,” kata kapolresta, Selasa, (19/11/2024).
Sebelumnya diberitakan bahwa oknum tersebut diamankan di Kantor DPC Gerindra Banyuwangi, namun hal tersebut diluruskan oleh Kapolresta Banyuwangi bahwa tempat penggerebekan bukan kantor partai, melainkan rumah aspirasi.
“Diamankan bukan di kantor Gerindra, tapi di posko Sumail Center,” ujar Rama.
Karena untuk diketahui, Kantor DPC Gerindra berada di Jl. Ikan Sadar, Kel. Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, sementara rumah pemenangan Sumail Abdullah yang menjadi lokasi penggerebekan ada di Jl. Padjajaran Gang IV Kel. Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.
Untuk diketahui, Sumail Abdullah adalah politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode mewakili daerah pemilihan Jawa Timur IV meliputi Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo. (Fitri)
