IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Main Judi Online, 9 Orang Diamankan Resmob Polres Grobogan

Avatar of Andy Yuwono
Resmob Polres Grobogan tangkap 9 orang pelaku judi online, Jumat (1/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Resmob Polres Grobogan tangkap 9 orang pelaku judi online, Jumat (1/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com- Satuan Resmob Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel atau judi online.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan.

Responsive Images

Hal tersebut, disampaikan saat konferensi pers yang digelar Sat Reskrim di Mapolres Grobogan pada Jumat (29/2/2024) pagi.

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.

“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Abdul Kadir.

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat sembilan orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.

“Para pelaku kemudian diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan,” ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan.

9 pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.

Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Abdul Kadir.(kin).


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar