
Mojokerto, kabarterdepan.com – Masih ingat peristiwa perampasan motor milik seorang supeltas tuna rungu wicara bernama Rahmad Debbie Faradyanto (27) yang dirampas atau diambil paksa oleh debt collector di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto tahun 2023 lalu?. Motor itu atas nama Sutejo, orang tua Debbie. Saat itu pemilik motor ada tunggakan angsuran yang berbuntut perampasan.
Perampasan atau penarikan unit motor itu dilakukan oleh PT Dwi Cipta Mulya (DCM) yang mendapatkan mandat dari PT Federal International Finance (FIF Grup) untuk melakukan penagihan.
Kini kasus itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi yang dilakukan pihak pemohon FIF Grup pada Senin (24/6/2024). Dalam putusannya, MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan banding yang dilakukan oleh Rif’an Hanum SH MH dan Hadi Subeno SH dari kantor hukum Awenk Hanum & Nawacita sebagai kuasa hukum Sutejo. Banding dilakukan atas putusan pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak gugatan Rif’an Hanum.
Rif’an Hanum mengatakan, putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia berharap kompensasi yang dituntut segera dibayarkan.
“Jadi kalau kami berharapnya terkait masalah kompensasi ganti rugi, yang kami tuntut Rp 15 juta itu segera dibayarkan oleh pihak FIF kepada klien kami,” ujar Rif’an Hanum, Selasa (25/6/2024).
Rif’an Hanum menambahkan, karena ini menyangkut melawan hukum dan ada aturan yang dilanggar, maka ia meminta evaluasi dari pihak FIF terhadap pihak DCM selaku penerima mandat penarikan.
“Karena sesuai aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nomor 35, seharusnya pihak leasing atau finance dapat kerjasama dengan pihak eksternal tapi yang sesuai dengan akta pendirian. Yang kami tahu DCM itu dalam akta pendiriannya tidak ada untuk jasa penagihan,” bebernya.
Rif’an Hanum menyayangkan fakta-fakta persidangan yang ia temukan di persidangan tetapi tidak dijadikan bukti pertimbangan oleh majelis hakim pemutus perkara di tingkat pertama. Salah satunya bahwa DCM tidak berkompeten melakukan penagihan karena dalam akta pendiriannya tidak ada frase penagihan.
“Ini fatal mas, pihak OJK mensyaratkan boleh leasing atau pihak bank kerjasama dengan eksternal, cuma sesuai dengan tugasnya. Ini pelanggaran, konsekwensinya apa? Semua yang ditagih oleh DCM itu menjadi tidak sah, dasar hukumnya itu. Sepanjang yang kami ketahui dan baca di persidangan itu tidak ada akta pendirian yang menyebutkan frasa penagihan. Artinya pihak FIF melakukan kesalahan administratif,” tegasnya.
Rif’an Hanum menyebut putusan MA yang menolak kasasi pihak leasing itu sebagai sejarah. Sebab menurutnya pihak leasing tidak pernah atau sulit dikalahkan di pengadilan. Ia berharap putusan MA ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa ketika motor ditarik oleh leasing maka sebenarnya pemilik motor jangan pasrah dan seolah-olah haknya hilang.
“Ini pembelajaran juga bagi masyarakat juga, itu tujuannya yang selama ini kami gugat dan kami menyediakan waktu setahun lebih,” terangnya.
Masih kata Rif’an Hanum, pihaknya akan berkirim surat ke OJK yang menerangkan ada leasing atau finance yang tidak sesuai dengan aturan OJK.
“Harusnya ditegur, minimal untuk pembelajaran, bisa disuspend selama 30 hari, atau bisa ditutup total izin operasionalnya,” pungkasnya. (*)
