
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas yang mengejutkan terhadap sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi di wilayahnya.
Sejak Selasa (2/12/2025), sejumlah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi harus menelan pil pahit ketika operasionalnya dihentikan sementara.
Langkah ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya masalah perizinan dan sewa ruang milik jalan (rumija). Penindakan ini diwujudkan dengan penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC), yang secara langsung menghentikan layanan mereka kepada pelanggan.
Tujuan Pemkot Jelas: Bukan Menghambat, Tapi Menegakkan Aturan Demi PAD
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah komitmen serius Pemkot dalam menegakkan regulasi.
“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegas Ning Ita.
Ia menekankan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengurus perizinan dan membayar sewa rumija sebelum menjalankan bisnis di Kota Mojokerto.
BREAKING NEWS! PT Iforte Langsung Penuhi Kewajiban Rp 516 Juta
Dalam perkembangan terbaru, Pemkot Mojokerto menunjukkan bahwa penertiban ini berhasil mendesak kepatuhan. Salah satu perusahaan, PT. Iforte Solusi Infotek, menjadi yang tercepat dalam menindaklanjuti sanksi tersebut.
PT. Iforte segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan melunasi seluruh kewajiban retribusi yang ditetapkan.
“PT. Iforte Solusi Infotek telah menandatangani PKS dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516.892.000,-,” jelas Ning Ita.
Dana Retribusi untuk Pembangunan Infrastruktur Mojokerto
Retribusi besar yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi ini tidak akan menguap begitu saja. Ning Ita memastikan bahwa seluruh dana tersebut akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto.
Ini termasuk penguatan infrastruktur kota dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. Pemkot berjanji penertiban akan terus berlanjut hingga semua dari perusahaan pelanggar memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi sesuai regulasi.
Sebelumnya diberitakan, layanan WiFi dan internet di Kota Mojokerto lumpuh total sejak tiga hari terakhir. Gangguan ini terjadi setelah Pemerintah Kota Mojokerto melakukan penyegelan jaringan fiber optik ilegal di berbagai titik wilayah kota.
Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak dapat mengakses internet, memicu keresahan di tengah kebutuhan digital yang semakin mendesak. Banyak warga mengaku kesulitan bekerja dan belajar dari rumah akibat layanan internet tidak kunjung pulih.
Respons Petugas: Disarankan ke GraPARI Telkom Mojokerto
Saat ditemui di Jalan Empunala, petugas keamanan Indihome, Sigit, memberikan tanggapan singkat terkait situasi tersebut.
“Untuk itu bisa ditanyakan ke GraPARI Telkom untuk bertanya-tanya,” ujar Sigit, Rabu (3/11/2025).
Tim Kabar Terdepan kemudian mendatangi GraPARI Telkom Kantor Indihome untuk meminta penjelasan. Namun, Koordinator Layanan, Awe, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengonfirmasi duduk perkara penyegelan jaringan.
“Kita di sini belum bisa menjawab apa pun untuk penyegelan, kenapa itu dari pihak Telkom yang mana kepemilikan mengenai gardu yang dilihat itu juga kurang tahu. Karena di sini kita hanya menerima pelayanan customer service. Jadi untuk ini bisa langsung ke pihak Telkom ke di Jalan Empunala dan Sidoarjo pusatnya,” ujar Awe, Rabu (3/11/2025).
Upaya Mendapatkan Informasi Terkendala
Upaya lanjutan dilakukan dengan mendatangi kantor teknisi di Jalan Empunala, Kamis (4/11/2025). Namun, tim kembali tidak mendapatkan akses untuk bertemu pihak teknisi.
Petugas keamanan kantor tersebut hanya menjelaskan bahwa kepala teknisi sedang sibuk dan mengalihkan kembali agar masyarakat meminta informasi ke GraPARI Telkom.
Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Telkom maupun Indihome mengenai penyegelan jaringan fiber optik ilegal maupun estimasi waktu pemulihan sambungan internet.
Situasi ini membuat warga semakin bingung dan berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka agar keresahan tidak terus berlanjut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kebingungan dan keresahan berkepanjangan.
Pelanggaran Perizinan Pemasangan Kabel Fiber Optik
Perda Nomor 4 Tahun 2015 telah menegaskan bahwa setiap pemasangan kabel fiber optik harus dilaksanakan secara efektif, efisien, aman, dan selaras dengan kaidah tata ruang kota.
Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis yang berlaku.
Namun, faktanya, Pemkot Mojokerto masih menemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel mereka tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi yang diamanatkan. Kondisi ini memicu Pemkot untuk segera mengambil tindakan penertiban.
Ning Ita: Salahi Regulasi dan Rugikan PAD
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penertiban ini mutlak dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah.
“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” tambahnya.
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.
Lebih lanjut Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi.
