Lantik Ribuan ASN Baru, Bupati Blora Imbau Gaji Pertama untuk Zakat

Avatar of Redaksi
IMG 20250429 WA0126
SELFIE : Bupati Blora Arief Rohman melakukan foto bersama dengan para ASN baru dilingkungan Pemkab Blora. (Fitri/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melantik ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman, di Alun-Alun Blora, Selasa (29/4/2025).

Diketahui, pada pelantikan tersebut ada 1.048 tenaga PPPK dan 197 PNS baru yang langsung diberikan Surat Keputusan (SK).

Bupati Blora Arief Rohman pada sambutannya mengatakan dengan bertambahnya ASN yang telah dilantik, maka total ASN di lingkungan Pemkab Blora kini mencapai 11.439 orang. Rinciannya terdiri dari 5.745 PNS dan 5.694 PPPK.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya ucapkan selamat kepada para PPPK dan CPNS yang telah resmi bergabung sebagai ASN Pemkab Blora,” ujar Bupati Blora.

Lebih lanjut, Bupati Arief mengapresiasi kinerja jajarannya, yang telah berhasil menyelesaikan proses pemberkasan ASN dengan cepat, bahkan termasuk yang tercepat di wilayah eks-Karesidenan Pati.

Menjadi yang tercepat, Bupati Blora pun berharap gaji pertama para ASN baru bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Bahkan ia menyarankan bagi ASN beragama Islam untuk menunaikan zakat dari penghasilan tersebut.

“Jangan lupa, sisihkan 2,5 persen untuk zakat. Ini bentuk kepedulian sosial kita kepada saudara-saudara yang membutuhkan,” sarannya.

Ditambahkan, Bupati Arief menekankan pentingnya menjaga etika sebagai ASN, serta mendorong para pegawai baru untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sikap dan perilaku ASN harus sesuai aturan. Jadikan diri panutan di lingkungan kerja maupun masyarakat. ASN itu pelayan masyarakat, jadi harus inovatif dan kreatif,” tegasnya.

Untuk diketahui, SK CPNS berlaku per 1 April 2025, sedangkan SK PPPK berlaku mulai 1 Maret 2025. Seluruh CPNS dan PPPK yang dilantik akan mulai bertugas di unit kerja masing-masing pada 2 Mei 2025. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page