Terungkap, Lansia di Mojokerto Ternyata Ditembak Mantan Menantunya

Avatar of Redaksi
Tersangka AJB saat digelandang di Mapolres Mojokerto, Jumat (10/10/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.con)
Tersangka AJB saat digelandang di Mapolres Mojokerto, Jumat (10/10/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.con)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polisi akhirnya mengamankan seorang pria di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan mertuanya menggunakan senapan angin di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pelaku berinisial AJB warga setempat telah sudah mempersiapkan aksinya sejak dua hari sebelum kejadian.

“Pelaku membeli senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm seharga Rp170 ribu dan pelurunya seharga Rp5 ribu pada Rabu dini hari, 1 Oktober 2025,” terang AKP Fauzy, Jumat (10/10/2025) siang.

Setelah mendapatkan senjata, AJB bersembunyi di area persawahan Dusun Singowangi, Desa Singowangi, Kutorejo selama dua hari.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, ia berjalan kaki menuju rumah korban, KY, sambil membawa senapan angin yang sudah dipompa sebanyak empat kali.

“Pelaku bersembunyi di balik pohon pisang di samping rumah korban. Sekitar 30 menit menunggu, tepat pukul 20.30 WIB pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya, lalu menembakkan senapan angin ke arah dada korban dari jarak sekitar 12 meter,” tambahnya.

Peluru mengenai bagian dada korban hingga membuatnya sempoyongan. Meski demikian, korban masih sempat berdiri sebelum pelaku melarikan diri ke arah persawahan. Dalam pelariannya, AJB membuang senapan angin dan pelurunya di area tanaman jagung tak jauh dari lokasi kejadian.

Penyelidikan Polres Mojokerto

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm, sepasang pakaian berwarna hitam milik pelaku, serta satu butir peluru yang bersarang di tubuh korban.

“Motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia mengaku sering diperlakukan tidak enak oleh mantan istri dan mantan mertuanya sehingga merencanakan tindakan tersebut,” jelas AKP Fauzy.

Atas perbuatannya, AJB dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau hukuman seumur hidup.

“Dari hasil penyelidikan, unsur perencanaan sudah sangat jelas. Pelaku mempersiapkan senjata, waktu, dan tempat untuk melaksanakan aksinya,” tegasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page