Kuota Program PTSL 2024 Masih Banyak, BPN Grobogan Akan Cegah Praktek Mafia Tanah

Avatar of Redaksi
Senyum masyarakat saat menerima sertifikat program PTSL di Kabupaten Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)
Senyum masyarakat saat menerima sertifikat program PTSL di Kabupaten Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tahun 2025 masih memiliki kuota puluhan ribu bidang tanah di Kabupaten Grobogan.

“Pada tahun 2025 akan menjadi tahun berakhirnya program PTSL,” Hal itu, diungkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Grobogan Elvyn Bina Eka Kusuma, Kamis (24/7 2024).

Elvyn mengungkapan Kabupaten Grobogan pada tahun 2024 kuota Program PTSL lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Bahkan, kenaikan kuota tersebut hampir dua kali lipat.

“Kuota sebanyak 50.650 bidang tanah diperuntukan untuk tahun ini. Sementara, tahun kemarin (2023) hanya 27,026 bidang tanah,” ungkapnya.

Sementara, sambung Elvyn di tahun 2025 masih memiliki jatah kuota hingga 21.600 bidang untuk program PTSL. Lebih lanjut, dalam program PTSL terdiri dari pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Dikatakannya program tahun ini menyasar 80 desa di kabupaten Grobogan dari 19 kecamatan yang ada.

“Untuk tahun ini (2024), kuota tersedia 50.650, dan sasarannya hampir 80 desa,” ujarnya.

Disisi lain, pihaknya menekankan dalam prakteknya program PTSL tidak melibatkan pihak ketiga. Sehingga, ia menegaskan panitia yang resmi adalah kantor BPN dan pihak desa.

“Karena nanti panitia kita Lantik dan tidak ada panitia pihak ketiga,” tandasnya.

Menurutnya, oknum atau yang mengaku pihak ketiga dapat dikatakan mafia tanah.

“Bila ada oknum yang mengaku bisa mengikutsertakan program PTSL, dapat di kroscek ke pemerintah desa atau ke kantor BPN. kita terbuka informasi baik di sosmed maupun kantor,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, tidak ada PTSL tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. sehingga bila desa tersebut tidak ada sosialisasi kemungkinan desa itu belum menjadi target dari program PTSL.

“Coba sekali-kali berkunjung ke kantor desanya masing-masing untuk memastikan ada dan tidaknya program PTSL. Karena tentunya ada pengumuman-pengumuman dan sosialisasi. Sehingga, praktek mafia tanah dapat dihindari,” katanya.

Dikatakan, mafia tanah sangat merugikan masyarakat maupun negara. karena menjadi unsur tidak aman, dibayang-bayangi ketakutan.

“Padahal tanah adalah sumber kemakmuran dan sebesar-besar kemakmuran rakyat atas hak tanah termuat dalam UUD pasal 33 ayat 3,” katanya.

“Alhamdulillah BPN kabupaten Grobogan berhasil bisa menyelesaikan satu kasus mafia tanah sekitar 83 hektar,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, belum lama ini viral di pemberitaan terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan yang merugikan negara mencapai Rp 3,4 Triliun.

Hal itu disampaikan Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Putra Presiden RI ke-6 itu, mengungkapkan ke publik bahwa praktik mafia tanah di Kabupaten Grobogan menjadi kasus yang terbesar se Indonesia. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page