KPU Kota Mojokerto Siapkan Sistem Informasi Pilkada, Warga Dihimbau Cek Nama di DPT

Avatar of Redaksi
Potret kegiatan sosialisasi PILKADA bersama anggota KPU di hotel Ayola Sunrise, Jumat (08/11/2024). (Firda / Kabarterdepan.com)
Potret kegiatan sosialisasi PILKADA bersama anggota KPU Kota Mojokerto di hotel Ayola Sunrise, Jumat (08/11/2024). (Firda / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Mojokerto mengungkapkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga, Jumat (8/11/2024).

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota KPU Mojokerto, yang meminta maaf atas perbedaan jadwal acara kali ini karena berbagai tahapan yang harus dijalani menjelang pemungutan suara.

“Seperti biasa, biasanya 6 kursi selalu terisi penuh, namun kali ini kami mengalami beberapa perubahan dalam jadwal karena adanya tahapan revisi dan persiapan yang sangat padat,” ungkap Zahroni anggota KPU Kota Mojokerto, yang meminta maaf atas ketidakhadiran di beberapa acara terkait.

Lebih lanjut, dalam penjelasan mengenai proses Pilkada, anggota KPU juga menyampaikan bahwa sistem informasi rekapitulasi untuk Pilkada 2024 akan digunakan serupa dengan yang digunakan pada Pemilu sebelumnya.

“Akan ada instruksi dari KPU Provinsi untuk mensosialisasikan sistem informasi tersebut, yang mencakup tidak hanya daftar pemilih, tetapi juga hal-hal yang lebih mendalam mengenai Pilkada,” tambahnya.

Penting untuk diketahui bahwa pada tanggal (27/11/2024), pemilihan akan berlangsung serentak di seluruh Jawa Timur, termasuk di Kota Mojokerto. Bagi warga yang bekerja di luar daerah atau tidak dapat hadir di Mojokerto pada hari pencoblosan, mereka diingatkan untuk memverifikasi keberadaan mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika Anda tidak dapat hadir di Mojokerto pada tanggal 27 November, Anda bisa mengonfirmasi keberadaan Anda di KPU atau TPS KPK,” papar KPU.

Pada pemilu mendatang, setiap pemilih di Kota Mojokerto berhak memilih dua kandidat, yakni untuk posisi Gubernur dan Walikota. Pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan dua surat suara, meskipun warna surat suara belum dapat dipastikan.

Pihak KPU juga mengingatkan soal adanya peraturan yang menyatakan bahwa hari pencoblosan adalah hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Jadi, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan terkait DPT, seorang anggota KPU Mojokerto menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“DPT harus dipublikasikan setelah melalui rapat pleno terbuka dan penetapannya harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata anggota KPU Kota Mojokerto tersebut.

Namun, terkait pertanyaan apakah ada tenggat waktu bagi pemilih yang ingin pindah domisili, anggota KPU menjelaskan bahwa DPT sudah ditutup pada 28 Oktober 2024.

“Bagi mereka yang ingin pindah domisili, sistem sudah ditutup sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

KPU Kota Mojokerto juga mengingatkan bahwa setiap perubahan data pemilih harus sesuai dengan ketentuan dan waktu yang sudah ditetapkan. Semua pengajuan perubahan data pemilih dilakukan melalui sistem yang terintegrasi secara real-time, sehingga setiap perubahan harus mengikuti prosedur yang ada.

Pilkada serentak ini diharapkan dapat berjalan lancar dan aman dengan partisipasi aktif dari masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap potensi praktik money politic yang dapat merusak integritas pemilu. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page