
Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024 merupakan tahapan kampanye iklan di media.
Para pasangan calon (paslon) diperbolehkan memasang iklan di media cetak, siber, televisi dan radio.
Dalam hal ini lembaga penyiaran diharapkan bersikap adil dan proporsional dalam iklan kampanye Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan Koordinator Bidang Kelembagaan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) Royin Fauziana dalam media gathering Bawaslu Kota Mojokerto, di Hotel Lyyn Kota Mojokerto, Jumat (15/11/2024).
“Bawaslu dan KPID sama-sama melakukan pengawasan, namun KPID pengawasan penyiaran di TV televisi dan radio, mengapa hanya dua itu? Karena undang-undang masih mengatur demikian,” ujar Royin.
Dijelaskannya, di Jawa Timur terdapat 396 lembaga penyiaran yang terdiri dari 87 televisi dan 309 radio.
Masih kata Royin, ada aturan bagi lembaga penyiaran dalam pelaksanaan masa kampanye di media. Antara lain menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan atau pilkada, bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu dan atau pilkada, dan tidak memihak salah satu peserta pemilu dan atau pilkada.
Selain itu lembaga penyiaran tidak dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu dan atau pilkada yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
“Jadi media harus adil dan proporsional,” tegas Royin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, keberadaan media juga ikut membantu dalam pengawasan proses Pilkada 2024. Bahkan dalam banyak hal, media mampu mengorek informasi ketika ada sesuatu yang janggal di lapangan.
“Dengan adanya media ini kita terbantu untuk proses sosialisasi dan proses informasi kepada masyarakat. Harapannya mari kita bersinergi bersama untuk kesuksesan pilkada 2024,” pungkasnya. (*)
