
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komnas HAM menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai disusun tanpa evaluasi menyeluruh dan minim partisipasi publik. Rancangan revisi ini dipandang berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan bahwa penyusunan revisi UU TNI tidak didahului dengan evaluasi komprehensif terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 yang saat ini berlaku.
“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” ujar Haris dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Haris menyoroti keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam proses revisi ini. Kurangnya transparansi dalam penyusunannya dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law,” tegasnya.
Sebelumnya, kritik terhadap revisi UU TNI juga datang dari akademisi, pegiat demokrasi, dan aktivis hak asasi manusia. Dalam pertemuan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025), mereka membacakan petisi penolakan terhadap revisi ini.
Para tokoh tersebut menilai bahwa revisi UU TNI hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam berbagai urusan domestik, seperti program makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), penertiban kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji.
Mereka juga menilai bahwa proses pembahasan revisi UU TNI dianggap tidak transparan. Aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sempat mendatangi rapat panitia kerja DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, untuk memprotes penyelenggaraan rapat yang dilakukan secara tertutup.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa rapat tersebut sebenarnya terbuka, dan organisasi masyarakat sipil dapat berpartisipasi jika mengajukan permohonan resmi.
“Saya pikir karena itu terbuka, kalau seandainya dari teman-teman NGO ada yang ingin memberikan masukan, kemudian memberikan pernyataan atau sikap resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah. Nah, cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas, karena kita tidak tahu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/3/2025).
Namun, Ketua YLBHI Muhammad Isnur membantah klaim tersebut. Menurutnya, rapat tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan bertentangan dengan prinsip transparansi.
“Rapat di hotel bintang lima merupakan sesuatu yang janggal di tengah arahan efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Apalagi dilakukan di ruang tertutup tanpa ada tayangan siaran langsung seperti rapat di DPR,” ujar Isnur.
Namun terlepas dari kritik yang ada, Komisi I DPR RI tetap melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi menyetujui agar revisi ini dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa meskipun ada catatan dari masing-masing fraksi, mereka sepakat untuk melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui,” kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Peserta rapat pun menyetujui draf revisi tersebut, menandai langkah selanjutnya dalam proses legislasi yang terus menuai polemik di masyarakat. (Fajri)
