Ketua Timses Paslon 1 Gus Ibin-Ausaf Segera Ajukan Gugatan PHPU ke MK

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241206 122032
Ulum Bastomi, Ketua Pemenangan paslon 1 Gus Ibin-Ausaf. (Iskandar Zulkarnaen/kabarterdepan.com)

Nganjuk, Kabarterdepan.com – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gus Ibin-Ausaf ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Batas waktu 3 hari, sejak pendaftaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dibuka, Timses pasangan calon bupati dan wakil Bupati (Gus ibin dan Ausaf fajr) mendaftarkan secara resmi permohonan perkara PHPU atau gugatan pemilu ke MK.

“Alhamdulilah, secara resmi kami akan mendaftarkan ke MK. Persiapan berkas dan bukti-bukti secara lengkap sudah di persiapkan,” kata Ketua Tim Gus Ibin-Ausaf, Ulum Bastomi ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2024).

Timses DIGDAYA julukan paslon 1 Gus Ibin-Ausaf Pilkada Nganjuk juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan ketika nanti dibutuhkan.

“Tim hukum DIGDAYA sudah dipersiapkan, Ahli dan saksi juga akan di siapkan, kami akan sekuat tenaga dalam menggapai kemenangan untuk masa depan Demokrasi, Nganjuk,” ucap ulum.

Terkait gugatan tersebut, Ulum Bastomi dalam keterangannya menilai momentum ini sebagai upaya untuk mengembalikan demokrasi pada tempatnya.

“Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukan kredibilitasnya,” ujarnya.

Ulum Bastomi menerangkan bahwa gugatan yang dilakukan ke MK bukan untuk mencari kemenangan. Lebih dari itu, gugatan dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia.

“Dan itu harus diungkap dalam koridor hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi pengrusakan terhadap demokrasi dan hukum,” kata Ulum ketika masih bersama wartawan.

Langkah yang ditempuh dua pasangan cabup dan cawabup ini mengacu Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Kepala Daerah, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Adapun MK memiliki waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, untuk menyelesaikan permohonan PHPU Pilkada.(Iskandar)

Responsive Images

You cannot copy content of this page