Ketua DPRD Kota Batu Dukung dan Apresiasi Surat Edaran Gubernur Jatim Terkait Sound Horeg

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250812 144405
Ketua DPRD Kota Batu, H.M Didik Subiyanto, (Yan/kabarterdepan.com) 

Kota Batu, kabarterdepan.com- Surat Edaran (SE) terkait sound horeg yang telah resmi diterbitkan oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bersama Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan sound horeg, mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto, sekaligus diapresiasi.

Dirinya mengatakan, Kota Batu sudah menerapkan aturan untuk pembatasan sound horeg seperti di Desa Giripurno dan Desa Bulukerto.

“Ya, tentunya kami mendukung dan mengaprisiasi SE dari Gubernur Jatim, karena untuk aturan pembatasan sound horeg sendiri hanya di batasi 6 subwoofer, serta pembatasan jam untuk kegiatan karnaval bersih desa, maupun memperingati HUT Republik Indonesia ke-80, itu maksimal sampai pukul 12 malam, agar tidak mengganggu warga masyarakat sekitar,” ungkap Mas Kaji sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Pihaknya mengaku tidak melarang dengan adanya sound horeg, namun segala sesuatunya ada aturan yang harus ditaati bersama.

“Kami mendukung penuh dan kami tidak melarang dengan adanya sound horeg, akan tetapi ada aturan-aturan yang harus juga ditaati bersama,” tegasnya.

Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menjelaskan, meskipun kebijakan ini sudah diterbitkan oleh Gubenur Jawa Timur dan kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di tengah warga masyarakat.

Namun, menurutnya di sisi lain pihaknya juga tidak melarang dengan adanya live dj maupun dancer, akan tetapi harus tau pada tempatnya dan secara berpakaian itu lebih sopan, karena ditonton juga oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

“Jangan sampai setelah diterbitkannya surat edaran tersebut merugikan di salah satu pihak, pada intinya harus sama-sama menguntungkan masyarakat sekitar,” ungkap Kaji Biyanto sapaan akrabnya.

Dengan harapan, lanjut Didik Subiyanto, ke depannya selaku pengusaha sound system harus bisa memahami aturan-aturan yang sudah diterbitkan.

“Dimana maksud dan tujuannya agar kegiatan yang akan berlangsung di Desa Gunungsari, Desa Tlekung, serta Desa Punten tersebut bisa berjalan dengan sukses, lancar, aman, dan kondusif,” pungkas Didik Subiyanto. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page