Ketahuan Sering Bawa Wanita ke Homestay, Agus Disabilitas Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Avatar of Redaksi
Potret Wayan Agus seorang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Wayan Agus seorang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mataram, Kabarterdepan.com – Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal dengan nama Agus Buntung, seorang mahasiswa disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, didukung keterangan lima saksi, dan hasil pemeriksaan psikologi.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa salah satu korban sempat diancam oleh Agus untuk membongkar aib masa lalunya kepada orang tua jika tidak memenuhi keinginannya.

“Karena ancaman tersebut, korban merasa terpaksa dan akhirnya mengikuti permintaan tersangka,” kata Ni Made, Senin (2/12/2024).

Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB pada 7 Oktober 2024. Saksi-saksi yang memberikan keterangan kepada pihak berwajib meliputi teman korban, penjaga homestay, korban lain yang mengalami kejadian serupa, seorang saksi yang hampir menjadi korban, dan rekan korban.

Selain itu, pemilik homestay, Shinta, mengungkapkan bahwa Agus kerap membawa wanita berbeda ke tempat tersebut dalam sebulan terakhir.

“Dia hampir setiap hari membawa wanita berbeda. Bahkan dalam sehari, bisa dua hingga tiga kali membawa wanita,” ujar Shinta, Selasa (3/12/2024).

Shinta juga menuturkan kondisi para wanita yang keluar dari kamar Agus.

“Ada yang keluar dalam kondisi menangis, panik, hingga lari ketakutan. Kejadian ini sering terjadi di siang atau sore hari,” tambahnya.

Penetapan Agus sebagai tersangka memicu berbagai reaksi publik di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana seorang pria disabilitas tanpa lengan bisa melakukan tindakan tersebut. Akun resmi Polda NTB dibanjiri komentar yang mempertanyakan alat bukti dan kronologi kasus ini.

Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk memeriksa kondisi pelapor dan tersangka.

“Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan psikologis,” jelas AKBP Ni Made.

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Agus dijerat dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tersangka dengan kondisi disabilitas. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan asas keadilan. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page