
Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Hingga 20 Oktober 2024, pemerintah telah menutup sekitar 380.000 situs judi daring. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa jabatannya.
Dalam konferensi pers pada Kamis (21/11/2024), Meutya Hafid menjelaskan, situs pertama yang di tutup mencapai 100 ribu lebih jika di hitung dibulan November.
“Desk judi online rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November, situs-situs yang ditutup sudah mencapai 104.819. Jika dihitung dari 20 Oktober, jumlahnya sudah sekitar 380 ribu lebih,” ujarnya
Selain menutup situs, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berfokus pada pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online. Hingga November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank untuk rekening yang terkait aktivitas judi online. Ini penting karena rekening bank adalah nadi dari praktik judi online,” papar Meutya.

Meutya menambahkan bahwa beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk transaksi judi online telah diajukan untuk pemblokiran. Bank-bank tersebut termasuk BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, dan beberapa bank lainnya.
Untuk memperkuat upaya ini, Menkomdigi juga menjalin koordinasi dengan penyedia layanan e-wallet yang disinyalir digunakan dalam transaksi judi online. Ia meminta dukungan dari platform-platform seperti Dana, GoPay, dan LinkAja untuk menindaklanjuti akun-akun yang terindikasi terlibat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menekankan tiga prioritas pemerintah dalam memberantas judi online.
Pertama, kerja sama antara desk gabungan dengan platform teknologi dan penyedia jasa internet untuk memblokir situs secara sistematis. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku dan penelusuran aliran dana. Ketiga, kampanye dan edukasi publik mengenai bahaya judi online.
“Slot atau judi online itu adalah penipuan. Melalui edukasi, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa judi online bukan hanya ilegal tetapi juga merugikan secara ekonomi,” pungkas Budi Gunawan.
Hingga kini, pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan pihak perbankan dan penyedia jasa pembayaran untuk mendeteksi dan mengatasi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. (Firda*)
