
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – DPRD Kabupaten Mojokerto melalui panitia khusus (Pansus) lV dan Panitia Pansus V mengadakan rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Lantai ll DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/4/2024).
Pada rapat tersebut, dimatangkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
Pasalnya, usulan kedua Raperda tersebut sempat terhenti tahun baru, dan kini kembali ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Mojokerto dengan pelaksanaan rapat yang dipimpin oleh Supriyanto.
Dalam kesempatan itu, Supriyanto menyampaikan, kedua Raperda inisiatif DPRD yaitu RTH dan Kepemudaan ini di usulan oleh pihak eksekutif pada awal bulan Desember 2023 lalu.
“Berhubung terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini,” ungkap Supriyanto.
Masih kata Supriyanto, rapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan ini juga setelah Tim Pansus IV dan Pansus V mengadakan Studi banding terkait 2 Raperda tersebut ke DPRD kabupaten Kulonprogo dan DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogyakarta.
“Dan Insya Allah akhir bulan ini kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto,” kata Supriyanto.
Sehingga, dibentuklah panitia khusus mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek lain-lain.
Sebagai informasi, pembentukan Dua Panitia Khusus DPRD untuk menindaklanjuti 2 Raperda tersebut berdasarkan keputusan Dewan Nomor 12 Tahun 2023.
Panitia khusus lV melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus V melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan.
Pembahasan Raperda RTH bersama pansus IV dengan Ketua Arif Winarko dihadiri oleh DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA, dan Bagian Hukum.
Sementara pembahasan Raperda Kepemudaan dengan Ketua Pansus lV Ina Mujiastuti dihadiri Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda, dan Bagian Kesra. (*)
