Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur di Surabaya Tanpa Perlawanan

Avatar of Redaksi
Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap pada Minggu, (27/10/2024), di rumahnya (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap pada Minggu, (27/10/2024), di rumahnya (Redaksi / Kabarterdepan.com).

Surabaya, Kabarterdepan.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur pada Minggu, (27/10/2024), di rumahnya yang terletak di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

Menurut siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ronald Tannur (27) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

“Gregorius Ronald Tannur, laki-laki 27 tahun merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati dikutip dari siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu, (27/10/2024).

Penangkapan Ronald dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, di mana MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Proses penangkapan dimulai ketika tim bergerak menuju rumah Ronald di Pakuwon City Virginia. Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Jaksa tiba dan menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menjemput Ronald. Sekitar pukul 14.45 WIB, Ronald berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanpa adanya perlawanan. <span;>Setelah ditangkap, Ronald langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

“Setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” imbuh Mia.

Diketahui, Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, sebelumnya sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, belakangan ini, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald karena diduga menerima suap terkait keputusan tersebut. Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan PN Surabaya dan menghukum Ronald dengan penjara selama 5 tahun. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page