
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Setelah adanya kebijakan baru dari Presiden Prabowo mengenai distribusi LPG 3 kg melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangkalan LPG di berbagai daerah mulai kembali mendistribusikan gas bersubsidi kepada pengecer.
Salah satu karyawan pangkalan LPG di Dusun Padangan, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Pak Gotri, memastikan bahwa distribusi berjalan lancar tanpa adanya kepanikan dari masyarakat.
Pak Gotri mengungkapkan bahwa kebijakan ini memungkinkan pengecer kembali mendapatkan pasokan LPG 3 kg secara langsung dari pangkalan.
“Sudah ada himbauan untuk bisa kembali mendistribusikan LPG 3 kg kepada pengecer sejak ada kebijakan baru dari Pak Prabowo,” ujarnya saat ditemui di tempat kerjanya, Sabtu (8/2/2025) sore.
Menurutnya, ketersediaan stok di pangkalan masih tetap stabil seperti sebelumnya.
“Untuk jumlah stoknya tidak ada penambahan maupun pengurangan, semua sama seperti awal sebelum kebijakan tersebut dibuat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pangkalannya biasa menyetok sekitar 560 tabung setiap pengiriman. Dari jumlah tersebut, biasanya masih tersisa sekitar 5-10 tabung untuk kebutuhan warga sekitar, sementara selebihnya didistribusikan ke toko-toko tetangga agar masyarakat tidak perlu mencari tabung LPG dengan berkeliling ke berbagai tempat.
Pak Gotri berharap agar ke depannya distribusi tetap berjalan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat suplai LPG ke masyarakat.
“Yang penting jangan sampai telat, jangan sampai kekurangan, agar yang kirim juga enak, yang jual enak, dan masyarakat juga enak,” tambahnya.
Meskipun situasi di lapangan tetap kondusif, salah satu warga setempat, Hamzah, menyoroti tantangan dalam kebijakan baru tersebut. Ia mengapresiasi stabilitas pasokan namun berharap pemerintah lebih memperhatikan dampak regulasi ini terhadap masyarakat kecil.
“Meskipun masyarakat tentram dan aman tanpa ada kepanikan tentang gas elpiji, tetapi harapan untuk ke depannya pemerintah lebih memikirkan tentang kebijakan yang dibuat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang mewajibkan pembelian gas hanya melalui pangkalan masih menjadi kendala bagi sebagian warga.
“Untuk pembelian harus ke pangkalan, sedangkan penyebaran pangkalan LPG ini masih belum merata,” jelasnya.
Hal ini membuat sebagian warga harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mendapatkan LPG 3 kg, terutama di daerah yang minim pangkalan resmi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah diharapkan dapat terus mengawal distribusi LPG 3 kg agar tetap merata dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di daerah yang pangkalannya masih terbatas. Kejelasan regulasi dan pemerataan distribusi akan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak. (Inggrid*)
