Kanit Regident Satlantas Polres Batu Ajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250714 152358
Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu, Iptu Mawang Kenti Praptiwi, saat diwawancarai awak media. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com- Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ke-6 yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.

Program ini hadir sebagai hadiah kemerdekaan untuk masyarakat Jawa Timur, dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama dimulai pada 14 Juli dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada warga Jatim untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, gelombang kedua akan dilaksanakan pada periode yang akan diumumkan kemudian. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Baru, Iptu Mawang Kenti Praptiwi, menyampaikan bahwa, wajib pajak warga masyarakat Kota Batu yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan khusus untuk masyarakat yang kurang mampu yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka. Maka dari itu, di Kota Batu program ini dirancang khusus untuk memberikan keringanan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan roda tiga usaha, hingga para driver ojek online yang telah menjadi bagian penting dari perekonomian digital di Kota Batu,” terang Iptu Mawang kepada awak media, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Batu, Jawa Timur ini sejalan dengan kebijakan serupa yang dilakukan oleh berbagai daerah di Indonesia.

“Ya, tentunya saja dalam hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, seperti denda PKB, pokok tunggakan, dan denda Jasa Raharja dihapus,” ungkap Iptu Mawang.

Dirinya berharap, dengan peluncuran program pemutihan bagi pajak kendaraan bermotor sekiranya dapat segera dimanfaatkan oleh warga masyarakat Kota Batu.

“Dengan pemerintah memberikan program keringanan membayar pajak, maka dari itu harap segera dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Iptu Mawang. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page