Kabar Gembira Buruh Jombang, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,32 Juta

Avatar of Redaksi
UMK 2026
Bupati Jombang Warsubi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto usai rapat pleno dewan pengupahan soal UMK 2026. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026.

Keputusan UMK 2026 ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan menjadi dasar pemberlakuan standar upah baru di daerah.

Dalam keputusan itu, UMK Jombang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya atau naik 5,86 persen.

UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Proses Penetapan dan Pertimbangan UMK 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan penetapan UMK Jombang 2026 telah melalui proses perhitungan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, hingga keberlanjutan dunia usaha.

Menurut Isawan, kenaikan UMK diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan dan berkembang.

“Kebijakan ini diarahkan agar kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu iklim investasi,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, proses pengusulan UMK Jombang berlangsung relatif kondusif berkat keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah mengapresiasi peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang, serta serikat pekerja dan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi secara dialogis.

Selain itu, dukungan aparat keamanan dari Kodim 0814 dan Polres Jombang, serta peran media dalam penyebaran informasi, dinilai turut menjaga stabilitas selama proses penetapan UMK berlangsung.

Pasca-penetapan UMK Jombang 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Jombang guna memastikan implementasi kebijakan upah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Isawan mengajak pelaku usaha dan instansi terkait untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong investasi di Kabupaten Jombang.

Peningkatan investasi dinilai penting untuk memperluas lapangan kerja serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page