Kabar Baik, Presiden Prabowo Umumkan PPN Tidak Naik!

Avatar of Redaksi
Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) malam (Instagram pribadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani @smindrawati
Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan Peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) malam (Instagram pribadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani @smindrawati

Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) malam.

Prabowo Subianto mengumumkan, kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – tetap bebas PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022,” ungkap Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Prabowo membeberkan, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, tidak mengalami perubahan ppn yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan ppn dan tetap membayar PPN 11%)

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm) sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar , yacht, rumah / apartemen /kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar dan kendaraan bermotor mewah,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

“Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta / tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Prabowo, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja padasektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat,” tandasnya.

Setali tiga uang, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membenarkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan mengalami kenaikan secara menyeluruh pada 2025.

“Sehingga, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen untuk seluruh barang dan jasa batal dilakukan oleh Pemerintah,” tegas Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) seperti .

“Artinya yang disampaikan Pak Presiden untuk barang jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12, jadi tetap 11 persen,” jelasnya.

Pembatalan kenaikan PPN ke 12 persen ini, lanjut menteri keuangan yang pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Pertimbangannya terkait kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page