
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis di Mojokerto terus bergulir. Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota, menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan kehadiran penasihat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur. Sementara itu, terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadhilatun Nikmah dengan hukuman empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ismiranda Dwi Putri saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun tuntutan. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, yang tidak hanya melukai keluarga korban tetapi juga meresahkan masyarakat. Namun, beberapa hal meringankan turut menjadi pertimbangan.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, ibu korban juga telah memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim,” jelas Ismiranda.
Terdakwa juga diketahui sebagai tulang punggung keluarganya, sehingga hukuman yang dijatuhkan dipertimbangkan agar tidak terlalu memberatkan keluarganya.
Dalam persidangan, Briptu Fadhilatun Nikmah tampak emosional. Melalui layar monitor, ia menangis saat JPU membacakan tuntutan pidana. Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) melalui penasihat hukumnya.
“Iya, saya mendengar yang mulia,” ujar terdakwa sambil mengusap air matanya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi tersebut.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa, dan kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkannya,” ungkap Ida Ayu.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025. Agenda tersebut akan mendengar pembelaan dari terdakwa, sebelum majelis hakim memberikan vonis.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada 25 September 2024, setelah penyidik Polda Jawa Timur menyatakan kasus tersebut lengkap (P21).
Briptu Fadhilatun Nikmah didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini menuai berbagai reaksi, terutama karena baik terdakwa maupun korban adalah anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Perbuatan ini tidak hanya merusak citra institusi Polri, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan, tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa dianggap sebagai keputusan yang cukup ringan, mengingat dampak fatal dari tindakannya.
Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan pledoi dari terdakwa dalam sidang mendatang. (Firda*)
