
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kontroversi terjadi pasca-sidak keamanan pangan di Superindo Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, dengan pernyataan bertentangan soal izin edar ikan kemasan beku dari tiga pihak terkait, yang masing-masing dari Diskopukmperindag, Dinas Kesehatan dan Superindo.
Temuan utama pada (3/12/2025) melibatkan ikan beku impor seperti cumi dan pindang yang disimpan pada suhu beku dengan masa kedaluwarsa (Expired Date) lebih dari dua bulan, diduga tidak memiliki izin edar, meskipun kemasan tampak normal.
Produk Impor Tanpa Izin Edar
Pada sidak yang dipimpin Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita bersama Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) menemukan produk impor tanpa izin.
Pada (5/12/2025), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto, tegas menyoroti pelanggaran regulasi.
“Izin memang untuk cumi dan ikan pindang belum ada izin edarnya, yang sudah ada tanggal ED-nya,” ujar Hesti Puspasari, perwakilan Dinkes saat sidak lanjutan.
Mereka menekankan bahwa makanan beku dengan ED > 2 bulan wajib punya izin edar meski tanpa uji lab awal,
“Untuk izin edar tidak perlu uji lab, tetapi ketentuannya untuk makanan yang disimpan pada suhu beku dengan masa kadaluarsa > 2 bulan maka harus ada izin edarnya,” ujarnya.
Mereka merekomendasikan penarikan produk, selaras dengan peringatan Ning Ita agar konsumen teliti cek label BPOM pada impor.
Sementara itu, pada (4/12/2025) juga, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, justru menyebut Superindo lolos sepenuhnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan ulang terhadap izin edar dan label produk. Semua terdokumentasi dengan baik. Superindo patuh terhadap regulasi, dan ini bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan konsumen,” katanya.
Amin menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang dan standar barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang menekankan perlindungan konsumen dari barang beredar yang tidak aman.
Pada (11/12/2025), pihak Superindo bungkam dan tidak memberikan statement resmi baru terkait kontroversi ini. Perwakilan manajer tidak diizinkan ditemui, dan tidak ada klarifikasi lanjutan soal ikan beku impor, karena dianggap masalah sudah selesai.
Meskipun pada sidak awal (03/12/2025), Store Leader Superindo Kota Mojokerto, Netina Yundawati sempat menyatakan secara singkat bahwa semua barang yang masuk ke Superindo sudah melalui izin sesuai kriteria. (*)
