Ipuk-Mujiono Menangi Pilkada Banyuwangi Berdasarkan Hasil Quick Count LSI Denny JA

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241127 210611
Konferensi pers hasil quickcount Pilkada Banyuwangi. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi  kabarterdepan.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan Mujiono menangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi, Rabu (27/11/2024).

Ipuk-Mujiono meraih 52,4% suara, sementara Ali Makki dan Ali Ruchi 47,6% suara, selisih 4,8%, dengan margin error 1%. Tingkat partisipasi pemilih (voter’s turn out) sebanyak 57,9%, seperti yang diurai Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA.

“Berdasarkan hasil ini, pasangan Ipuk-Mujiono unggul di Pilkada Banyuwangi,” kata peneliti LSI Denny JA, Rizky Rahman dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Aston pada Rabu (27/11/2024).

Berdasarkan data quick count final yang dikeluarkan LSI dengan data sampel yang masuk mencapai 100 persen, hampir dipastikan data yang dirilis LSI tidak akan banyak berubah dari hasil akhir penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya.

“LSI Denny JA menjalankan setiap metode dengan penuh kredibiltas, dengan metode ilmiah penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga kecil kemungkinan hasil ini berubah dari hasil yang nantinya akan dirilis KPU,” urai Rizky.

Bukan tanpa alasan, berdasarkan rekam jejak LSI sejak 2004, hasil quick count yang diperoleh sangat bisa dipertanggungjawabkan dan tidak banyak berbeda dengan hasil akhir.

Seperti hasil dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu, hasil final quick count final LSI Denny JA pada Pilres 2019 adalah Jokowi-Ma’ruf: 55,71% dan Prabowo-Sandi: 44,29%, sementara perolehan akhir resmi dari KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 44,50 persen suara yang artinya selisih suara hasil quick count dan hasil KPU hanya sekitar 0,2 persen.

Adapun pada Pilpres 2024, quick count LSI Denny JA, Prabowo-Gibran mendapat 58,47%; dengan hasil akhir resmi KPU sebesar 58,6% atau hanya selisi 0,2%.

Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Namun demikian, hasil quick count ini merupakan hasil sementara, dan hasil akhir tetap menunggu penghitungan KPU. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page