
Jakarta, Kabarterdepan.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Peristiwa ini terjadi setelah Diana melaksanakan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan Sikap IJTI
1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
2. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
4. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan di Jakarta, (28/9/2025).
