HPN 2026, Menkomdigi Tegaskan Pers Harus Menang dari Algoritma dan Disinformasi AI

Avatar of Redaksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.(infopublik.id)

 

Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik harus menjadi prioritas utama dalam praktik jurnalistik di tengah derasnya arus transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Pesan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, pers tidak boleh kalah oleh algoritma, kecepatan, maupun efisiensi teknologi jika hal tersebut mengorbankan integritas informasi.

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.

Ia mengingatkan bahwa meningkatnya produksi konten digital dan masifnya disinformasi menjadi tantangan serius bagi dunia pers.

Dalam situasi tersebut, media dituntut untuk tidak tergelincir pada logika algoritma yang hanya mengejar klik, viralitas, atau kecepatan, tanpa mempertimbangkan akurasi dan dampak sosial.

Menurutnya, di tengah kompleksitas era digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan penyangga demokrasi.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Menkomdigi menjelaskan, pemerintah bersama Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk merespons tantangan disrupsi teknologi, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme.

Kebijakan tersebut menekankan perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.

Melawan Arus Algoritma, Pers Sebagai Benteng Kebenaran

Salah satu kebijakan penting adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik.

Aturan ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan kendali penuh tetap berada di tangan jurnalis untuk menjamin akurasi dan tanggung jawab editorial.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

Regulasi ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap distribusi konten jurnalistik dan bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital, sekaligus melindungi media lokal dari eksploitasi konten oleh teknologi AI.

”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga mengajak media berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.

Ia memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi fondasi perlindungan ruang digital, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

PP TUNAS dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi.

Menurut Meutya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran media dalam mengedukasi masyarakat.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ujarnya.

Secara khusus, Meutya menyoroti tiga peran strategis media.
Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi informasi praktis bagi masyarakat.

Kedua, sebagai penguat etika dan norma digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental.

Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama bagi anak dan kelompok rentan, tanpa mengekspos data pribadi korban.

Menutup sambutannya, Meutya menegaskan kesiapan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus menjadi mitra strategis Dewan Pers dan ekosistem media nasional.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya. (Aurelia)

Responsive Images

You cannot copy content of this page