
Jakarta, Kabarterdepan.com — Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara terkait perkara hukum yang menjerat delapan pengusaha importir gula swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih periode 2015–2016.
Hotman meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada delapan perusahaan tersebut, serupa dengan yang telah diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
“Karena pemberi tugas, yaitu Tom Lembong, telah diberikan abolisi, maka penerima tugas impor gula, yaitu delapan perusahaan swasta, yang juga sebagai terdakwa, juga seharusnya demi hukum, harus diberikan abolisi juga,” ujarnya dikutip dari unggahan di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat (1/8/2025).
Ia memaparkan bahwa pada awal tahun 2016, Indonesia mengalami krisis gula nasional. Ketersediaan gula sangat terbatas, sehingga dalam beberapa rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah memutuskan untuk mengimpor 200 ribu ton gula kristal putih dari luar negeri.
Penugasan awal diberikan kepada dua BUMN, yaitu Bulog dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, lanjut Hotman, PT PPI sebagai BUMN saat itu tidak mampu menjalankan penugasan tersebut karena memiliki banyak beban utang di bank.
Alhasil, delapan perusahaan swasta dilibatkan untuk menjalankan impor tersebut atas persetujuan Kementerian Perdagangan.
“Gula mentah tersebut diolah oleh delapan perusahaan swasta ini, lalu dijual ke BUMN dengan harga Rp 9.000 per kilogram. Padahal harga pasar saat itu mencapai Rp 12.000 bahkan eceran bisa mencapai Rp 14.000 lebih per kilogram,” ungkap Hotman.
“Artinya, para perusahaan swasta ini justru menjual lebih murah kepada negara. Di mana letak korupsinya?” Sambungnya.
Menurutnya, tindakan delapan perusahaan tersebut tidak hanya sah berdasarkan penugasan negara, tetapi juga justru menguntungkan negara karena memberikan harga gula yang lebih rendah dari harga pasar.
Ia pun menilai bahwa penetapan status hukum terhadap delapan perusahaan ini tidak adil apabila dibandingkan dengan perlakuan terhadap Tom Lembong yang telah menerima abolisi.
“Sekali lagi, karena pemberi tugas untuk impor tersebut, Tom Lembong, sudah diabolisikan, maka kami mohon agar delapan perusahaan swasta ini, yang mendapat tugas dari negara, berbakti untuk negara, menguntungkan negara, seharusnya juga diberikan abolisi,” tegasnya.
Delapan perusahaan yang terseret dalam perkara ini antara lain: PT. PDSU, PT. AF, PT. AP, PT. MT, PT. BMM, PT. SUJ, PT. DSI, dan PT. MSI. (Riris)
