Hak Buruh Terabaikan, 9 Pekerja Pengolahan Tuna Banyuwangi Diberhentikan Sepihak

Avatar of Redaksi
IMG 20250312 WA0216
Keterangan foto: Pengurus dan anggota Serikat Buruh Perikanan Independen PT LSS (SBPI PT LSS) saat laporan di Disnakertrans Jatim Subkorwil Banyuwangi. (Roni/Kabarterdepan.com)

Banyuwangi, Kabarterdepan.com — Sembilan karyawan perusahaan pengolahan ikan tuna di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah bergabung dengan Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI), Rabu (12/3/2024).

Atas tindakan tersebut, para pekerja pengolahan tuna yang terkena PHK lantaran menduga sebagai bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Subkorwil Banyuwangi.

“Kami menduga ini adalah bentuk union busting. Perusahaan mencoba menghalangi hak kami untuk berserikat,” ujar Ketua SBPI PT LSS, Syarif Hidayatullah.

Dayat sapaan akrab Ketua SBPI PT LSS, menjadi salah satu dari sembilan karyawan yang diberhentikan secara sepihak. Ia mengungkapkan bahwa pembentukan SBPI-PT LSS telah didaftarkan ke Disnaker Banyuwangi pada 10 Februari 2025. Serikat tersebut dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak dasar pekerja yang selama ini terabaikan.

Menurut Dayat, hak-hak tersebut mencakup upah yang masih di bawah UMK Banyuwangi, pembayaran lembur yang tidak sesuai aturan, jam kerja yang panjang, serta tidak adanya hak cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Namun, sehari setelah serikat itu terbentuk, perusahaan mulai memanggil dan memecat satu per satu anggotanya.

“Total sembilan karyawan diberhentikan,” ungkapnya.

Perusahaan beralasan bahwa PHK, lanjut Dayat, dilakukan karena habisnya masa kontrak kerja dan menipisnya stok bahan baku. Namun, nyatanya aktivitas produksi di perusahaan tetap berjalan normal, bahkan perusahaan merekrut karyawan baru.

“Kami yakin ini adalah upaya perusahaan untuk memberangus serikat yang kami bentuk,” tegasnya.

Selain pemberangusan serikat, para pekerja juga mengeluhkan masalah upah lembur yang dinilai tidak transparan. Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima rincian perhitungan jam kerja dan upah lembur yang jelas.

“Kami menduga perusahaan banyak melakukan pelanggaran, diantaranya upah dibawah UMK Banyuwangi, upah lembur tidak sesuai peraturan, jam kerja panjang dan tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan,” tambahnya.

Dalam laporannya ke Disnakertrans Jatim, Subkorwil Banyuwangi, SBPI-PT LSS telah menyertakan berbagai tuntutan terkait hak-hak pekerja yang diabaikan. Proses klarifikasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Kami berharap Disnakertrans dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan memulihkan hak-hak kami sebagai pekerja,” pungkasnya.

Namun sayang hingga berita ini ditayangkan, tim Kabarterdepan.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan PT Lautindo Synergi Sejahtera Banyuwangi, tempat dari sembilan buruh yang mengalami PHK sepihak. (roni)

Responsive Images

You cannot copy content of this page