
Jakarta, Kabarterdepan.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan sejumlah hadiah kemerdekaan bagi masyarakat.
Salah satu kebijakan utama adalah penetapan hari libur tambahan pada 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan puncak kemerdekaan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap antusiasme masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan.
Dengan adanya hari libur tambahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa menggelar berbagai kegiatan seperti lomba, pesta rakyat, dan acara kebudayaan lainnya.
Tarif Angkutan Umum Hanya Rp80
Sebagai bentuk perayaan lainnya, pemerintah juga menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi umum di Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk semua layanan transportasi seperti Transjakarta, Jaklingko, LRT, MRT, dan KRL.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” kata Juri.
Diskon Belanja Hingga 80 Persen
Tak hanya itu, pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan juga meluncurkan program diskon nasional hingga 80 persen selama bulan Agustus.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan semarak perayaan kemerdekaan sekaligus menggairahkan sektor ekonomi ritel.
“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan,” tambahnya.
Juri menegaskan, seluruh kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Presiden kepada rakyat Indonesia, agar semangat kemerdekaan bisa dirasakan secara nyata dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. (Riris)
