Google Menolak Draf Perpres Publisher Rights, Enggan Bayar ke Media?

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Google menolak publisher Right
Google menolak Perpres Publisher Rights (pixabay.con)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Rancangan Draf Publisher Rights sudah rampung dan disebut bakal segera ditandatangani ole Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Publisher Rights ini mengatur regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik. Jika disahkan menjadi Perpres maka platform digital seperti Google dan Facebook diwajibkan membayar berita dari media yang ditampilkan di platform mereka.

Akan tetapi draf Publisher Rights itu ditolak Google. VP Government Affairs and Public Policy, Google APAC Michaela Browning dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023) menyebutkan bahwa rancangan terbaru peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan jika disahkan tanpa perubahan.

Alasannya, peraturan tersebut memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan. Padahal, lanjut Browning, misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang.

“Jika disahkan Publisher Rights dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” kata dia.

“Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik,” kata Browning melalui keterangan tertulis yang dimuat di blog resmi Google Indonesia.

Perpres Publisher Rights sebenarnya diusulkan pada 2021, Browning mengaku sejak saat itu Google dan YouTube telah dilibatkan untuk memberikan masukan ihwal teknis pemberlakukan peraturan tersebut. Dia pun berterima kasih karena diberi kesempatan berdiskusi, terutama selama proses harmonisasi.

“Tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Browning mengatakan, Perpres Publisher Rights bisa mengancam eksistensi media dan kreator berita. Padahal, menurutnya, mereka menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat.

Browning menilai kekuasaan baru yang diberikan kepada lembaga non-pemerintah, hanya bakal menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional dan membatasi konten yang bisa ditampilkan di platform Google.

“Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi,” kata Browning.

Meski kecewa, namun Browning berharap ada solusi terbaik dan tetap bberkomitmen bekerja sama dengan semua stakeholder terkait.

“Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan rancangan peraturan ini. Menurutnya, pemerintah berupaya membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Karena itu, menurutnya kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis. Kedua, soal data dan ketiga algoritma (platform digital). Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” kata Nezar, Selasa (25/7/2023), dikutip dari siaran pers Kominfo.

Wacana Publisher Rights sebenarnya dihembuskan pertama kali oleh Presiden Jokowi pada pidato peringatan Hari Pers Nasional 2023 lalu. Kala itu, Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.

Pasalnya, sekitar 60% belanja iklan masuk ke platform asing seperti Google dan Facebook. Padahal, perusahaan media yang berperan penting dalam memproduksi konten.

“Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang. Larinya pasti ke sana (Google, Facebook, dkk). Dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri,” kata Jokowi kala itu yang mengklaim Publisher Rights sebagai kebijakan yang akan menyelamatkan bisnis media.

Dengan keberatan yang ditunjukkan google terhadap Publisher Right, apakah karena Google enggan membayar media?. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page