Galian C Tak Kantongi Izin, KPK Minta Pemprov dan Pemkab Se-Jateng Lakukan Clearance

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241123 121226
Ilustrasi Pertambangan MBLB / Galian C diwilayah Provinsi Jawa Tengah (Dok.Masrikin/kabarterdepan.com)

Semarang, kabarterdepan.com –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan kewenangan urusan Pemerintahan disektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) segera disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Maruli Tua meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seluruh Jawa Tengah Implementasikan MBLB Clearance.

Implementasi MBLB Clearance yang dimaksud terkait adanya mekanisme Pemerintah Daerah untuk mengecek dan memastikan jika material galian C yang dibeli untuk proyek-proyek infrastruktur berasal daerah berasal dari pelaku usaha yang punya perizinan yang sah.

“Dimana hal itu, sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK di Jawa Tengah. Khususnya area pelayanan publik terutama terkait perizinan, area optimalisasi pendapatan pajak di bidang pertambangan,” katanya.

Dikatakan, KPK telah menyampaikan surat rekomendasi Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Jateng dalam rangka melakukan pembenahan komprehensif terkait penataan sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Tengah.

“KPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Daerah Sebagaimana surat KPK Nomor B/8911/KSP.00/70-74/11/2023 tanggal 23 November 2023 lalu,” kata Maruli kepada kabarterdepan.com, Sabtu (23/11/2024).

Screenshot 20241123 131324
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Maruli Tua. (Masrikin/kabarterdepan.com).

Maruli mengatakan, KPK mendukung adanya Perda terkait pertambangan MBLB, ia berharap, Raperda itu dapat cepat disahkan dan ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis lainnya.

“Sehingga dapat menjadi kunci kejelasan implementasi proses perizinan serta pembinaan dan pengawasan dan penegakkan atas perda MBLB,” ucapnya.

Selain itu, KPK berharap agar Kepala Daerah terus memantau tindak lanjut surat edaran terkait dengan implementasi MBLB clearance untuk memastikan bahwa seluruh proyek infrastruktur yang dibiayai APBD memakai material MBLB dari pelaku usaha yang berizin.

“Sebagaimana rekomendasi KPK, Pemprov Jateng dan Pemkab se-Jateng diharapkan untuk mengintensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan tindakan penertiban usaha galian C/MBLB yang tidak memiliki izin,” katanya.

“Termasuk menindak oknum-oknum yang membekingi usaha tersebut,” imbuh Kepala Satgas Korsubgah KPK RI.

Menurutnya, Pertambangan tanpa izin sangat merugikan negara/daerah terutama dari hilangnya potensi penerimaan pajak daerah serta pembiayaan APBN/APBD/APBDes atas kerusakan jalan/infrastruktur akibat kegiatan operasi/pengangkutan MBLB.

“Sebagaimana yang perkiraan Pemprov Jateng yang menyebutkan bahwa sekitar 70% tambang tidak berizin, kerugian keuangan negara/daerah akan semakin besar jika tidak dilakukan pembenahan dan penertiban secara cepat,” tandasnya.

Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, pada sidang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (13/11/2024) lalu, disampaikan Sumber Daya Alam (SDA) bidang MBLB di wilayah Provinsi Jawa Tengah mayoritas merupakan galian C

PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, kurang lebih 70 persen galian C yang beroperasi di Provinsi Jateng tak mengantongi izin.

Dalam keterangannya, galian C selama ini banyak dimanfaatkan oleh kelompok – kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan, tetapi Negara tidak mendapatkan apa-apa

PJ Nana berharap, dengan disetujuinya raperda tersebut maka dapat menjadi payung hukum yang mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan galian C/MBLB.

Upaya penertiban perizinan untuk galian C ilegal diharapkan dapat membatu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah di Povinsi Jawa Tengah. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page