
Cianjur, Kabarterdepan.com – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, yang mengancam pencabutan status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu jika tidak segera menandatangani kontrak kerja, menuai kecaman keras dari kalangan guru.
Ancaman tersebut dinilai mencerminkan gaya kepemimpinan yang intimidatif dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Pernyataan itu juga disampaikan di tengah penolakan guru terhadap besaran gaji yang dianggap jauh dari kata layak.
Akos Koswara menegaskan bahwa penandatanganan kontrak kerja merupakan dasar hukum status kepegawaian PPPK paruh waktu. Ia menyebut, apabila kontrak tidak segera ditandatangani, status kepegawaian dapat dicabut kembali.
“Kalau dari segi kepegawaian tentu harus segera ditandatangani kontrak kerjanya, karena itu dasar sebagai pegawai. Kalau tidak segera, status kepegawaiannya bisa dicabut lagi. Untuk gaji, itu kewenangan tim anggaran,” ujar Akos.
Gaji Dinilai Tidak Layak
Pernyataan tersebut memicu kemarahan guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas besaran gaji. Para guru mengaku hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara tenaga teknis sekitar Rp500 ribu per bulan.
Nominal tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan honor sebelumnya yang berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, sehingga dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Penjelasan Bupati Tak Redam Kekecewaan
Meski Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan bahwa nominal Rp300 ribu tersebut merupakan tambahan penghasilan, penjelasan itu dinilai belum menyentuh akar persoalan. Kekecewaan dan penolakan dari guru pun belum mereda.
Seorang guru PPPK paruh waktu asal Kecamatan Warungkondang yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pernyataan Kepala BKPSDM tidak mencerminkan etika pejabat publik.
“Ini bukan kepemimpinan yang melayani, tapi menekan. Pernyataan seperti ini melukai hati guru dan menciptakan rasa takut,” ujarnya.
Kecaman serupa disampaikan WN, guru PPPK paruh waktu asal Kabupaten Cianjur. Ia menilai ancaman pencabutan status kepegawaian sebagai bentuk intimidasi terbuka yang berdampak pada tekanan mental dan psikologis guru.
“Ini jelas intimidasi. Pejabat publik tidak seharusnya mengancam rakyatnya sendiri. Sikap arogan seperti ini harus dievaluasi serius karena mencoreng wajah pemerintahan daerah,” tegasnya.

Desak Evaluasi Kepala BKPSDM
Para guru menilai Kepala BKPSDM telah melampaui batas kewenangan dengan menggunakan ancaman administratif sebagai alat pemaksaan. Pendekatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta etika penyelenggaraan pemerintahan.
Gelombang penolakan dari guru PPPK paruh waktu dipastikan belum akan mereda. Mereka mendesak Bupati Cianjur turun tangan langsung untuk mengevaluasi kebijakan dan sikap Kepala BKPSDM, serta mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga martabat tenaga pendidik. (Hasan C.)
