
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Gonjang-ganjing jabatan kursi Ketua KPU Kabupaten Mojokerto hingga kini masih belum jelas.
Jika mengacu pada berita acara yang disepakati oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang dilakukan beberapa hari setelah pelantikan pada 13 Juni 2024 di Jakarta, posisi Ketua KPU Mojokerto dijabat oleh Afnan Hidayat. Sementara Divisi Teknis diisi oleh Ahmad Febrianto, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM Rendi Oky Saputra. Kemudian Divisi Perencanaan, Data & Informasi diisi oleh Dwi Wahyudi, dan Divisi Hukum & Pengawasan ditempati oleh Muslim Bukhori.
Namun kemudian muncul berita acara lagi dengan nomor 204/PK.01-BA/3516/2024 tertanggal 19 Juni 2024 dengan komposisi jabatan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto dijabat oleh Rendy Oky Saputra, Divisi Teknis dijabat oleh Dwi Wahyudi dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM dijabat oleh Achmad Febrianto. Sementara, 2 komisoner lain yakni Afnan Hidayat dan Muslim Bukhori tertulis WO alias Walk Out.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat menjelaskan terkait terjadinya rapat pleno yang menghasilkan berita acara kedua yang hanya dihadiri 3 orang komisioner KPU Kabupaten Mojokerto tersebut.
Afnan mengatakan pada hari itu memang ada rapat persiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Bimbingan Teknis (bimtek). Kemudian pada pukul 14.00 WIB ada rapat pleno PPK se Kabupaten Mojokerto. Di forum tersebut semua anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto juga memperkenalan diri masing-masing divisi, termasuk Afnan yang memperkenalkan diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Mojokerto. Setelah itu ia menghadiri acara Doa Bersama Pilkada Damai di Polres Mojokerto.
“Besoknya tanggal 20 Juni 2024 acara di Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, hadir 4 orang Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Saya, Muslim, Rendy, Febri sebagaimana tugas divisinya masing-masing,” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Afnan menyatakan sampai saat ini ia tetap berpedoman terhadap rapat pleno Komisioner KPU Kabupaten yang menghasilkan berita acara pertama. Sebab di berita acara yang pertama itu telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan.
Afnan juga menyayangkan sikap 3 orang anggota komisoner KPU Kabupaten Mojokerto lainnya yang bermanuver liar dengan tidak memberikan undangan pemberitahuan melakukan pleno lagi. Bahkan menyatakan WO terhadap dirinya dan Muslim Bukhori.
“Kita masih berpedoman pada Berita acara Pertama karena sesuai mekanisme, sekretariat ke KPU Provinisi, KPU provinsi ke KPU RI. Kemudian terkait berita acara tertanggal 19 Juni 2024 yang tersebar itu seharusnya tidak boleh, karena dokumen itu termasuk dokumen internal KPU yang tidak boleh dipublikasikan,” jelasnya.
Afnan juga telah membuka komunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Afnan mengatakan arahan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI tetap berpedoman terhadap berita acara yang pertama karena dihadiri lengkap 5 orang komisioner.
Terpisah, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengaku persoalan ini telah dikomunikasikan, dimana antar anggota komisioner KPU Kabupaten tetap berjalan sebagaimana tahapan Pilkada 2024.
“Kami berlima tetap menjalankan sebagaimana proses tahapan Pilkada,” katanya kepada awakmedia, Senin (24/6/2024).
Rendy juga menyebut terkait dipilihnya sebagai Ketua KPU dikarenakan telah dapat dukungan dari anggota komisioner KPU Kabupaten yang lain, yakni Achmad Febrianto dan Dwi Wahyudi.
“Monggo dikonfirmasikan kepada Anggota Komisioner Dwi dan Febri yang memberikan dukungannya kepada saya,” jelasnya.
Terkait persoalan ini, Rendy mengaku belum ada panggilan mediasi dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ia juga belum dapat memastikan kapan Surat Keputusan (SK) penetapan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto beserta Divisinya dari KPU RI turun.
Sementara itu salah seorang komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang enggan disebutkan namanya menyayangkan adanya berita acara yang telanjur dipublikasikan.
“Mengenai Berita Acara yang tersebar tersebut kami belum bisa menanggapi, seharusnya yang boleh dipublikasikan hanya surat keputusan (SK) yang mana itu dikeluarkan oleh KPU RI,” terangnya. (Alief)
