
Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi dan Surasa melaporkan adanya dugaan kecurangan atas hasil penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kedua caleg tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Trowulan – Sooko – Puri) yakni,
Dugaan kecurangan tersebut terdapat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto (Trowulan- Sooko-Puri) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Panwaslu di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/2/2024) pagi.
Dalam jumpa pers, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mengatakan, dirinya mendapat informasi dari tim relawan yang berada di lapangan tentang adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 4 TPS yang merugikan dirinya.
“Setelah saya mendapatkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran tersebut, saya langsung melaporkan ke Panwascam Trowulan. Laporan saya diterima dan ada bukti tanda terima laporan di tanda tangani Ketua Panwascam Trowulan,” ujarnya kepada awak media.
Dugaan kecurangan yang dimaksud, diantaranya ada pendukung yang memastikan memilih atau mencoblos nama Ananda Ubaid. Namun saat waktu proses perhitungan suara hingga selesai, tidak ada perolehan suara untuknya di daftar rekapitulasi yang terdapat dipapan.
“Dugaan pelanggaran kecurangan atas hasil penghitungan suara yang merugikan suara saya terjadi khususnya di wilayah Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Saya mendapatkan informasi kecurangan itu terjadi di TPS 12, 15, 16 dan terutama di TPS 17,” jelasnya.
Ananda Ubaid juga menyebut pelanggaran lainnya yakni ada warga yang tidak datang ke TPS, tetapi di daftar hadir sudah terdapat tanda tangan yang diduga dilakukan orang lain.
“Mereka para pendukung dan pencoblosan nama saya jika diminta jadi saksi mau bersaksi kok mas. Bahkan ada terjadi, warga yang tidak melakukan pemungutan suara bahkan tidak datang ke TPS tapi ada daftar hadirnya disertai tanda tangan. Kan ini janggal menurut saya,” pungkas Ananda Ubaid.
Hal senada juga diungkapkan oleh Surasa Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat No. Urut 1 Dapil 3. Di wilayah pemilihan khususnya Desa Temon ada sebanyak 18 TPS.
Surasa merasa keberatan atas pelaksanaan proses Pemilu karena diduga adanya ketidakjujuran dari petugas KPPS dan TPS di 18 TPS.
“Dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pemilu khususnya pada saat penghitungan suara, diantaranya, bahwa dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara patut diduga adanya penggelapan suara dari peserta pemilu yang nyata-nyata mencoblos peserta lain, akan tetapi hasil penghitungan suara hilang atau digelapkan. Bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak hadir akan tetap daftar hadir dan kertas suaranya tercoblos di salah satu nama Caleg,” pungkas Surasa. (*)
