DJP Jatim II Umumkan Transisi ke Coretax di Forum Konsultasi Publik

DJP Jatim II
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir memberikan sambutan di Forum Konsultasi Publik (Humas DJP Jatim II)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia semakin dekat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengumumkan bahwa mulai tahun depan pelaporan SPT Tahunan akan beralih penuh ke platform Coretax.

Coretax inilah yang akan menggantikan sistem DJP Online yang selama hampir satu dekade digunakan masyarakat. Informasi ini menjadi salah satu poin penting dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berlangsung di Aula Majapahit, Selasa (26/11/2025).

FKP kali ini diikuti 20 institusi dari berbagai sektor, mulai dari lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga media massa.

Kehadiran lintas elemen menunjukkan bahwa perubahan sistem perpajakan bukan sekadar agenda teknis pemerintah, melainkan juga berdampak langsung pada proses administrasi publik dan kegiatan usaha.

Transformasi Digital Pajak Masuk Babak Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa penggunaan Coretax akan menjadi tonggak reformasi layanan perpajakan.

“Kami memasuki fase baru administrasi pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif. Perubahan sistem ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih ringkas, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi layanan pajak bukan pilihan, tetapi kebutuhan. Dengan jumlah wajib pajak yang terus meningkat, sistem manual dan platform lama tidak lagi memadai. Coretax hadir dengan struktur berbasis data terpadu yang memungkinkan proses lebih efisien, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pelaporan pajak.

Apa yang Berubah bagi Wajib Pajak?

Transisi ke Coretax tidak hanya soal mengganti alamat platform. Ada prosedur baru yang wajib dilakukan masyarakat, antara lain:

  1. Aktivasi akun Coretax
  2. Pembuatan kode otorisasi / sertifikat elektronik
  3. Penyesuaian data profil wajib pajak
  4. Penggunaan dashboard baru untuk pelaporan dan administrasi

Beberapa peserta forum mempertanyakan potensi hambatan teknis, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau institusi yang belum familiar dengan sistem digital. Namun pihak DJP memastikan pendampingan akan dilakukan sebelum periode pelaporan.

Peringatan Soal Penipuan Digital Mengatasnamakan Pajak

Perubahan sistem sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, Kindy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan:

  1. Link palsu yang menyerupai layanan DJP
  2. Telepon atau pesan WhatsApp yang meminta data pribadi

Tawaran bantuan cepat pengembalian pajak

Semua layanan pajak, tegasnya, hanya dilakukan melalui saluran resmi seperti kantor pelayanan pajak, saluran digital resmi DJP, atau Kring Pajak.

“Jika ada keraguan, jangan balas, jangan klik, dan segera konfirmasi ke saluran resmi. Pelindungan data perpajakan adalah prioritas,” tambahnya.

Diskusi: Dari Kendala Teknis hingga Harapan Kebijakan

Sesi diskusi menjadi bagian paling dinamis dalam forum. Perwakilan sektor pendidikan menyoroti kebutuhan pelatihan teknis. Pelaku usaha meminta penyederhanaan fitur agar tidak membutuhkan waktu lama dalam proses input data.

Dari sisi organisasi profesi, muncul harapan agar regulasi turunan terkait Coretax lebih jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi berbeda.

Para pejabat Kanwil DJP Jawa Timur II menanggapi satu per satu pertanyaan dan mencatat usulan strategis untuk diteruskan ke Kantor Pusat DJP.

Sosialisasi Teknis: Mempersiapkan Masa Transisi

Setelah sesi penyampaian materi, Penyuluh Pajak Agus Saptomo memberikan demonstrasi teknis mengenai:

  1. Cara mengaktifkan akun
  2. Cara membuat kode otorisasi
  3. Alur pelaporan pajak di Coretax

Pendekatan ini memberikan gambaran konkret kepada peserta sehingga tidak hanya memahami perubahan secara teoretis, tetapi juga aplikatif.

Penandatanganan Komitmen dan Arah ke Depan

Forum ditutup dengan penandatanganan Berita Acara FKP sebagai bentuk komitmen peningkatan layanan perpajakan berbasis kolaborasi. Dokumen ini menunjukkan bahwa peningkatan layanan bukan hanya tanggung jawab DJP, tetapi juga pengguna layanan.

Perubahan Dimulai Hari Ini

Melalui penyelenggaraan FKP ini, DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya menjadi bagian dari transformasi administrasi pajak nasional yang lebih modern dan responsif.

Transisi menuju Coretax bukan hanya penggantian sistem, namun perubahan cara berpikir, tata kelola, dan budaya pelayanan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id.

Responsive Images

You cannot copy content of this page