
Jombang, Kabarterdepan.com – Kasus kematian lansia bernama Tri Retno Jumilah (60), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap sebagai pembunuhan yang dilakukan suami sirinya sendiri, P alias Purnomo (60), warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena merasa harga dirinya diinjak-injak. Ia sering disebut sebagai pria yang numpang hidup dan tak berguna karena tidak bekerja selama setahun terakhir.
Dalam pemeriksaan, Purnomo mengatakan tekanan mental itu terus menumpuk. “Saya tidak kerja satu tahun, sering diusir dari rumah sampai saya tidak kuat,” ujar Purnomo, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut kerap merasa direndahkan di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat ternyaman.
“Sakit hati ya karena dia ngoceh terus, nyinggung karena saya tidak kerja, ya perempuan itu uang terus,” katanya.
Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur, Purnomo menyebut telah menyesali perbuatan kejinya itu. “Menyesal tapi sudah terlanjur,” tambahnya.
Motif Cemburu Ekonomi dan Ejekan Numpang Hidup
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa pelaku bertindak karena sakit hati mendalam.
“Motif pelaku sakit hati, berkaitan dengan sering diejek dan sering diusir dari rumah sehingga pelaku tega menghabisi korban,” jelasnya.
Menurut penyelidikan, korban kerap menyinggung kondisi ekonomi pelaku yang tidak bekerja. Bentuk ejekan itu membuat pelaku merasa dirinya dianggap hanya menumpang hidup.
“Kita masih dalami, namun yang pasti pelaku sakit hati sering diejek numpang hidup kepada korban dan sering diusir dari rumah,” lanjut Dimas.
Kronologi Pembunuhan Pelaku Suami Siri
Pelaku memukul korban dengan linggis. Korban sempat menangkis, sehingga hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang pada tangan. Luka memar di wajah, dada, serta pendarahan hebat di kepala menjadi penyebab utama kematian.
Setelah pemukulan, korban masih hidup. Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal.
“Setelah melakukan pemukulan, korban masih bernafas, kemudian pelaku menutup wajah korban dengan bantal hingga tidak bernyawa,” terangnya.
Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Linggis, Bantal, selimut, dan pakaian korban, Uang tunai Rp 59.940, 5 gelang dan 3 cincin milik korban, Sepeda motor Vixion yang dibawa kabur pelaku.
Ancaman Hukuman
Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, lansia Tri Retno Jumilah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumahnya pada Kamis (13/11) siang.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang curiga karena sang ibu tak memberi kabar selama empat hari. Kiriman buah yang diletakkan di gagang pintu rumah pun masih utuh dan tidak tersentuh.
Saat ditemukan, jenazah korban telah mengeluarkan bau menyengat. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan.
Polisi menemukan luka memar di dada, pipi, dan wajah akibat hantaman benda tumpul. Beberapa tulang korban juga patah, serta terdapat pendarahan hebat di kepala yang menjadi penyebab kematian.
Penyidik memastikan kuat bahwa suami siri korban berinisial P merupakan pelaku utama, mengingat ia tak berada di rumah saat mayat ditemukan dan diduga membawa kabur motor milik korban.
Pada Jumat (21/11) polisi berhasil mengamankan suami siri, yakni P di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pelaku melarikan diri menggunakan bus sesaat setelah menghabisi korban. (Karimatul Maslahah)
