
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Mojokerto resmi membuka kembali segel tiang telekomunikasi milik PT Tower Bersama setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) senilai Rp 775.845.000. Pembayaran itu sekaligus mengakhiri sanksi penyegelan yang sebelumnya diberlakukan akibat pelanggaran regulasi pemanfaatan aset publik.
Pembukaan segel dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Mojokerto tidak main-main dalam menata infrastruktur jaringan yang menggunakan ruang publik.
Tiang Tower yang Dibuka Segelnya di Mojokerto
Setelah kewajiban dipenuhi, segel resmi dilepas di sejumlah titik strategis, di antaranya:
- Jalan KH. Wachid Hasyim
- Simpang 4 Jalan Raya Ijen – Bancang
- Jalan Bancang
- Jalan Joko Tole
Kini, jaringan milik PT Tower Bersama di titik-titik tersebut kembali dapat dioperasikan secara legal dan sesuai aturan.
Ning Ita: Kepatuhan Adalah Kunci Kota yang Tertib
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi kepada PT Tower Bersama atas kepatuhan dalam menyelesaikan kewajiban sewa Rumija.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang taat aturan dan mau memenuhi kewajibannya. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kerapian kota,” ujar Ning Ita.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu juga menegaskan bahwa Pemkot akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh infrastruktur telekomunikasi, khususnya yang memanfaatkan ruang publik.
“Kami terbuka untuk investasi dan kerja sama. Namun regulasi harus dipatuhi. Dengan penataan kabel dan tiang yang tertib, wajah kota akan tetap rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Penertiban Provider Terus Berjalan
Sebelum PT Tower Bersama, Pemkot melalui Satpol PP juga telah melakukan tindakan serupa terhadap sejumlah provider lain, seperti Iforte dan PT Telkom, yang akhirnya juga membuka segel setelah menyelesaikan kewajiban mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa penataan jaringan fiber optik dan tiang telekomunikasi kini benar-benar memasuki fase penegakan aturan tanpa kompromi.
PT Tower Bersama Kembali Beroperasi
Dengan telah dibayarkannya sewa aset Rumija senilai hampir Rp 776 juta, PT Tower Bersama kini resmi kembali beroperasi di Kota Mojokerto sesuai regulasi yang berlaku.
Penegakan ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga tentang ketertiban kota, keselamatan publik, dan estetika ruang jalan yang selama ini kerap terganggu oleh kabel dan tiang yang semrawut.
