
Jakarta, kabarterdepan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan rekayasa wawancara dengan wartawan. Tidak hanya sekali, setidaknya 2 kali Jokowi diduga merekayasa wawancara cegat atau Doorstop yang seolah-olah dilakukan oleh wartawan.
Wawancara rekayasa pertama pada 21 Agustus 2024. Saat itu Mantan Gubernur Jakarta itu memberikan komentarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah. Padahal semua wartawan istana saat itu berada di Press room menunggu Jokowi.
Kemudian tujuh hari kemudian, pada 27 Agustus 2024, Jokowi memberikan keterangan untuk aksi demonstrasi atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR. Dalam kesempatan itu Jokowi menagih langkah cepat DPR dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset. Padahal dalam wawancara itu tidak melibatkan seorang pun wartawan.
Soal dugaan rekayasa wawancara itu disayangkan oleh Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan dugaan rekayasa doorstop Jokowi yang tidak dilakukan oleh jurnalis, melainkan dilakukan oleh Biro Istana.
Ninik Rahayu berharap seluruh lembaga negara tidak membatasi, menghalangi dan menutup akses dan informasi kepada jurnalis yang merupakan wakil masyarakat dalam mendapatkan informasi.
“Saya berkali-kali meminta kepada seluruh penyelengara negara, termasuk penyelenggara kepemiluan, buka aksesnya kepada teman-teman jurnalis untuk tahu, untuk mendalami, jangan ditutup dan hanya dibatasi rilis, dengan bahan-bahan informasi yang diupload di PPID dan lain-lain. Jangan begitu, itu beda,” ujarnya, Senin (2/10/2024).
Ninik juga mengingatkan Jurnalis perlu mendapatkan tranparansi dari seluruh penyelenggara negara karena dijamin oleh undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kalau apa yang diupload di PPID yang rilis, buat kawan-kawan jurnalis masih ada yang namanya investigatif. Teman-teman perlu melakukan pendalaman karena hak tahunya masyarakat itu tidak pernah berhenti, dikasih tahu 1 minta 2, 3, minta 5 dan sebagainya. Oleh karena itu mohon dengan hormat kawan-kawan jurnalis yang ingin melakukan pendalaman agar dilayani dengan sebaik-baiknya karena dijamin oleh undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya. (*)
