
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Gresik berakhir tragis di tangan aparat kepolisian. Satu di antaranya terpaksa ditembak kakinya setelah mencoba kabur saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Hoirul (32) dan Miftachur Anam (19), keduanya warga Kabupaten Gresik. Mereka kerap beraksi di wilayah Mojokerto, Jombang, hingga Lamongan, dengan menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di warung kopi dan tempat umum.
Berawal dari Laporan Warga Kehilangan Motor di Warung Kopi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025) sore, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor saat bekerja di sebuah warung kopi di Kecamatan Gedeg.
“Korban melaporkan motornya hilang saat sedang bekerja. Setelah menerima laporan, tim kami dari Polsek Gedeg bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Petugas segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, hingga akhirnya teridentifikasi dua pelaku yang kabur menuju wilayah Gresik.
Pelaku Curanmor Ditembak Saat Kabur
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Gresik, tempat kedua pelaku bersembunyi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku utama Hoirul berusaha melarikan diri dan melawan petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
“Pelaku curanmor ini merupakan residivis kasus serupa. Saat hendak diamankan, dia mencoba kabur, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Sudah 4 Motor Digondol
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Gedeg, Kemlagi, Jombang, hingga Lamongan.
“Total ada empat unit motor yang berhasil mereka curi,” kata AKBP Herdiawan.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum tanpa pengawasan.
“Kami minta warga tetap waspada dan memasang kunci ganda. Laporkan segera bila ada kejadian mencurigakan,” pesan Kapolres.
