Bupati Mojokerto Lantik 69 PPPK, Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian

Avatar of Lintang
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyerahkan SK sekaligus melantik 69 PPPK Kabupaten Mojokerto. (Kominfo Kab Mojokerto)
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyerahkan SK sekaligus melantik 69 PPPK Kabupaten Mojokerto. (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sebanyak 69 peserta resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Pelantikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 ini menjadi momen penting dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, pada Selasa, (16/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Al Barra mengucapkan selamat kepada seluruh peserta dan mengajak mereka untuk mensyukuri amanah yang telah diterima.

“Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Bupati atau Gus Barra.

Dari total 69 peserta yang dilantik, 25 orang berasal dari formasi guru, 35 orang dari tenaga kesehatan, dan 9 orang dari tenaga teknis. Mereka terbagi dalam berbagai golongan, yaitu Golongan V (9 orang), Golongan VII (27 orang), Golongan IX (25 orang), dan Golongan X (8 orang).

Selain upacara pelantikan, seluruh PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen di lokasi yang sama. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman mereka mengenai birokrasi pemerintahan.

Gus Bupati menekankan ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi agar mampu menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menyampaikan, pelantikan PPPK Tahap II ini telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN yang telah diperbarui,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer atau kontrak. SK tersebut juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing.

“Ini bukan hanya soal status, tapi juga awal dari tanggung jawab sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” tambahnya.

Anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Selain itu, BKPSDM juga melaporkan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB dan kini tengah dalam proses pemberkasan di BKN Kanreg II Surabaya.

“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing peserta dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 22 September 2025,” jelas Tatang.

Di akhir laporannya, Tatang berharap para PPPK yang telah dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page