
Bantul, kabarterdepan.com – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menetapkan aturan baru bagi sekitar 10 ribu pegawai di lingkungan Pemkab Bantul untuk membuat biopori di rumah masing-masing.
“Baru-baru ini kami mengeluarkan edaran yang mewajibkan ASN hingga pegawai BUMD membangun biopori secara mandiri di kediamannya,” ujar Halim saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa sekitar 70 persen sampah di Bantul berupa sampah organik. Menurutnya, jika persoalan ini ditangani dengan baik, maka problem sampah di Bantul bisa teratasi.
“Dengan 10 ribu ASN membangun biopori di rumah masing-masing, maka sisa makanan tidak lagi dibuang ke TPST Piyungan, Dingkikan, maupun Modalan,” jelasnya.
“Biasakan membuang sampah sisa makanan ke dalam biopori, sehingga para pegawai bisa menjadi teladan perubahan. ASN, PPPK, PHL hingga pegawai BUMD semuanya wajib membangunnya,” lanjut Halim.
Ia menambahkan, ada sanksi yang menanti jika pegawai tidak menaati aturan tersebut.
“Hukuman bisa berupa penundaan tunjangan kinerja, bahkan hingga skorsing dan langkah lain,” tegasnya. (Hadid Husaini)
