
Bekasi, kabarterdepan.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata dan Ruang (Distaru) melakukan pembongkaran 15 bangunan liar di bantaran Kali Kapuk.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang rencananya akan dijadikan taman atau areal publik. Pembongkaran ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi untuk menertibkan bangunan liar dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Distaru Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Kali Kapuk, Jl. Nangka, Perumahan Bulevar, Kecamatan Medan Satria, Rabu (27/08/2025).
“Ya pada hari ini kita (Distaru) sesuai instruksi pak Wali dan Pak Kepala Dinas untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan liar di bantaran Kali Kapuk,” kata Markus Gea Kepala UPTD I Wilayah Medan Satria dan Bekasi Utara.
Sebanyak 15 bangunan permanen dan non permanen yang berdiri di bantaran Kali Kapuk tersebut rata dihancurkan dan bangunan-bangunan yang sudah rata tersebut akan dijadikan Taman atau areal publik.
“Sesuai dengan instruksi Wali Kota, bangunan yang sudah dibongkar pada sisi bantaran Kali Kapuk nantinya akan dibuatkan Taman atau areal publik “Kurang lebih 300 sampai 500 meter,” sambungnya.
Manfaat Pembongkaran
Meningkatkan Kualitas Lingkungan Pembongkaran bangunan liar dapat mengurangi risiko banjir dan pencemaran lingkungan
Meningkatkan Estetika Kota Ruang publik yang tertata dapat meningkatkan keindahan kota dan menjadi daya tarik bagi masyarakat
Meningkatkan Kenyamanan Masyarakat Pembongkaran bangunan liar dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. (Yanso)
